Pilkada Pangandaran 2024

Pilkada Pangandaran, Ujang Endin Indrawan Kini Berpasangan dengan Dadang Solihat, Siap Maju?

Kini menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat dikabarkan akan mendapatkan B1

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
ILUSTRASI - Saat Dadang Solihat bersama Ketua PKS dan PKB di Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Berubah kembali, Ujang Endin Indrawan yang kini menjabat Wakil Bupati akan berpasangan dengan Dadang Solihat Eks Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran di Pilkada 2024.

Sebelumnya, muncul isu Dadang Solihat akan berpasangan dengan Ade Ruminah dan tidak lama muncul Ujang Endin Indrawan pun akan berpasangan dengan Ade Ruminah bakal calon dari partai Golkar.

Kini menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat dikabarkan akan mendapatkan B1. KWK dari DPP partai Gerindra.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian membenarkan, informasi terkait Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat pada Pilkada ini.

Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Maju di Pilgub, Fahri Hamzah: Jakarta tidak Perlu Pilkada, Langsung Aklamasi

"Pada akhirnya akan bersama sama. Gerindra ngusung pak UE (Ujang Endin), PKB ngusung pak Dadang Okta," ujar Otang kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Rabu (21/8/2024) pagi.

Saat ini pun, Ujang Endin dan Dadang Solihat sedang ada di DPP partai Gerindra Jakarta menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1. KWK.

"Informasi, Jam 9 pagi ini itu penyerahan (B1.KWK) dari Gerindra. Kemudian nanti sore bergeser ke Bandung DPW PKB," katanya.

Menanggapi bagaimana terkait dukungan dari PAN, Ia menyebut PAN sudah menurunkan SK ke Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. "Kalau PKS tetap sama kita," ucap Otang.

Kalau nasib koalisi partai Golkar termasuk Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal memilih sikap.

"Golkar tinggal memilih, apakah mau ikut atau mau memanfaatkan hasil putusan MK. Kalau ikut putusan MK, itu bisa ngajukan 1 paket," ujarnya.

Putusan MK yang dimaksud, adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD. *

Baca juga: PKS Masih Tunggu Rekom Pusat di Pilwalkot Bandung 2024

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved