Kaesang Berpeluang Lagi Maju di Pilkada 2024, Baleg DPR Sepakat Tak Pakai Putusan MK

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih. 

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menghadiri rapat perdananya di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada, yang diiring persetujuan dari peserta rapat.

Adapun, sebelum disetujui, fraksi PDIP protes karena menilai belum disepakati semua fraksi. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menghadiri rapat perdananya di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8/2024).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menghadiri rapat perdananya di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8/2024). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Namun, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," ucap Awiek.

Sebelum disepakati, anggota Baleg F-PDIP, Putra Nababan mengajukan protes.

Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.

Kemudian, Putra Nababan mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. 

Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.

Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024. 

Sebab, sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran. 

Pengamat Tengarai Ada Niat Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dalam pilkada dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70. 

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menjelaskan pengabaian Putusan MK itu dilakukan melalui proses revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/8/2024) hari ini. 

“Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil,” kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu.

Ia menegaskan, pengabaian itu juga guna memuluskan jalan putra Jokowi yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah. 

Upaya amputasi putusan MK ini menurut CALS merupakan pertunjukan pembangkangan konsitusi dan pamer kekuasan yang ditampilkan oleh Jokowi dan pengikutnya.

“Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah,” tutur Bivitri.

"Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik,
dan memunculkan kandidat boneka,” sambungnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved