Jawaban PT KAI Soal Baut-baut Rel yang Kendor di Jalur Cimekar-Rancaekek, Turunkan Tim PPJ

Baut-baut penambat jalan rel kereta yang kendor di petak Jalan antara Cimekar-Rancaekek ramai di akun TikTok Railfans236.

lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Ilustrasi rel kereta api 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Baut-baut penambat jalan rel kereta yang kendor di petak Jalan antara Cimekar-Rancaekek ramai di akun TikTok Railfans236. 

PT KAI Daop 2 Bandung pun menanggapi hal tersebut. Menurut Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, pihaknya terus melakukan perbaikan jalan rel dan jembatan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

"Ada dua buah baut dari delapan baut yang kendor di lokasi tersebut dan sudah diperbaiki oleh Tim Jalan Rel dan Jembatan Resort Kiaracondong," ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: 2 Pemain Persib Bandung Masuk Best XI of The Week Pekan II Liga 1, Teja Paku Alam Save of The Week

Unit Jalan Rel dan Jembatan Daop 2 Bandung melalui Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ), terus memeriksa dengan detail seluruh wilayah Daop 2 Bandung, salah satunya di petak jalan Stasiun Cimekar - Rancaekek. 

"Petugas Pemeriksa Jalur ini melakukan pemeriksaan di petak jalan Cimekar - Rancaekek sehari 3 kali, yakni pagi, siang, dan malam di mana tugasnya adalah meyakinkan petak jalan tersebut aman, salah satunya mengencangkan baut-baut yang kendor," ujar Ayep.

Dia menyayangkan keberadaan anak-anak di sekitar jalur kereta api tersebut dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Aktivitas seperti ini, katanya, tidak hanya berbahaya namun juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Kami kembali mengingatkan terkait larangan soal ini, karena sampai saat ini masih banyak korban jiwa akibat dari beraktivitas di sepanjang jalur kereta,"

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya.

Baca juga: Digadang-gadang Jadi Pahlawan Penyelamat, Teja Sebut Satu Poin Sangat Berharga

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” ucap Ayep.

Aturan hukum lain, yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000.

Salah satu langkah preventif yang dilakukan oleh PT KAI Daop 2 Bandung adalah dengan memasang papan peringatan untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah KAI Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Baca juga: Fraksi PDIP Menolak Pembahasan Revisi UU Pilkada yang Sudah Ditetapkan MK, Nurdin Sebutkan Alasannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved