Pilkada Jakarta 2024
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Bisa Maju Tanpa Berkoalisi di Pilgub Jakarta
DIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01% atau 850.174 suara berkoalisi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga merespon soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.
Artinya PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara bisa ikut bertarung tanpa harus berkoalisi di Pilkada 2024.
"Ini kurang lebih 1 jam lalu kita mendengar kabar dan kalau saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur keadilan Tuhan yang maha kuasa."
"Karena memang kemurahannya semata ini ada jalan," kata Eriko kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (20/8/2024)dikutip Tribun Jabar dari Tribunnews.
Kemudian dikatakan Eriko kabar tersebut akan dikomunikasikan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.
"Khusus di Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum (Megawati). Kebetulan tadi pagi saya bertemu beliau, belum ada keputusan kabar ini," kata Eriko.
Ia menegaskan kabar baik tesebut harus disampaikan kepada Ketua Umum PDIP Megawati.
"Kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum. Dan kami akan berdiskusi bersama-sama Ibu Ketua Umum dan bersama juga DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," tegasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Bukan DKI, KPU Tetapkan Pramono Anung sebagai Gubernur DKJ |
![]() |
---|
Pesan Atalia Praratya setelah Ridwan Kamil Kalah Pilkada Jakarta 2024, Puji Kegigihan Suami |
![]() |
---|
"Takdir Terbaik" Ucapan Ridwan Kamil Atas Kemenangan Pramono-Rano, Sebut Tak Ada Penyesalan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN Bilang Sudah Legowo, Support Kemenangan Pramono Anung |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Akhir, Ridwan Kamil-Suswono Belum Juga Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.