Pilkada Jakarta 2024

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Bisa Maju Tanpa Berkoalisi di Pilgub Jakarta

DIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01% atau 850.174 suara berkoalisi.

Editor: Ravianto
rachmat w nugraha/tribunnews
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. PDIP bisa maju di Pilgub Jakarta 2024 tanpa perlu berkoalisi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga merespon soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya. 

Artinya PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara bisa ikut bertarung tanpa harus berkoalisi di Pilkada 2024.

"Ini kurang lebih 1 jam lalu kita mendengar kabar dan kalau saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur keadilan Tuhan yang maha kuasa."

"Karena memang kemurahannya semata ini ada jalan," kata Eriko kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (20/8/2024)dikutip Tribun Jabar dari Tribunnews. 

Kemudian dikatakan Eriko kabar tersebut akan dikomunikasikan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri. 

"Khusus di Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum (Megawati). Kebetulan tadi pagi saya bertemu beliau, belum ada keputusan kabar ini," kata Eriko. 

Ia menegaskan kabar baik tesebut harus disampaikan kepada Ketua Umum PDIP Megawati. 

"Kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum. Dan kami akan berdiskusi bersama-sama Ibu Ketua Umum dan bersama juga DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," tegasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved