Ada Industri Rumahan Kue Ganja di Purwakarta, 102 Keping Kukis Disita, Diungkap Polres Tangsel

Tersangka S adalah pemilik home industri ganja di Purwakarta. Ganja tersebut disulap jadi kue kering

Web
Ilustrasi kue - ada home industry kue ganja di Purwakarta 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Peredaran narkoba sebanyak 140,4 kilogram berhasil digagalkan Polres Tangerang Selatan.

Narkoba yang berhasil digagalkan tersebut berjenis ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu Bagus Santoso, Senin (19/8/2024).

Dua tersangka diamankan, salah satunya merupakan warga Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Sabu dan Ganja Cair Menyasar Remaja, Polresta Bandung: Waspadai Bahan Liquid Vape

Keduanya, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkap, adalah H (27) di Pamulang Tangsel, dan G di Cianjur.

Polisi telah memantau keduanya ketika akan mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon.

Polisi pun langsung membuntuti dan mengejar pelaku setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.

Polisi pun lalu melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Mereka berhasil mengamankan tersangka S dengan barang bukti ganja.

Tersangka S adalah pemilik home industri atau industri rumahan kue ganja di Purwakarta.

"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun," kata Ibnu.

"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," pungkasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 8 Kg Ganja di Bandung Raya, Pengedar Terancam Pidana Seumur Hidup

102 Keping Kue Kukis yang Mengandung Ganja

Saat menangkap S di Purwakarta, polisi juga mengamankan barang bukti 102 keping kue kukis yang di dalamnya mengandung teh aceh atau ganja sebanyak 102 keping.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved