Pilu Nenek Digugat Anak, Menantu, dan Cucu gara-gara Jeruk, 3 Penggugat Ternyata Tersangka Pencurian

Anak, menantu, dan cucuk nenek Minati ternyata sebetulnya sudah ditetapkan Polsek Semboro Jember sebagai tersangka pencurian buah jeruk.

Kompas.com
Nenek di Jember Jatim Didugat Anak, Menantu dan Cucu Cuma Gara-gara Jeruk. 

TRIBUNJABAR.ID, JEMBER - Nasib pilu dialami seorang nenek yang digugat anak, menantu, dan cucunya.

Nenek tua bernama Minati (70) tersebut digugat anak, menantu, dan cucu sendiri gara-gara jeruk. Nasibnya ini pun ramai menjadi sorotan.

Peristiwa ini terjadi di Jember, Jawa Timur.

Di usia tuanya, Minati kini harus berurusan dengan hukum.

Baca juga: Puluhan Warga Keberatan PBB Naik, Perda Pajak dan Retribusi Kota Cirebon Digugat

Penggugat nenek Minati adalah anaknya sendiri, Dasri, menantunya, Muzakki Rahman, dan cucunya, Yunus Pratama Muzakki.

Ketiganya ternyata sebetulnya sudah ditetapkan Polsek Semboro Jember sebagai tersangka pencurian buah jeruk.

Rupanya kasus ini bermula dari kasus pencurian yang dilakukan para penggugat.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Minati, Lukman Hakim.

"Diawali peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," kata Lukman, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik Minati.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Lukman, ketiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di PN Jember dengan tuduhan melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.

"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.

Tergugat Punya Hak atas Tanah

Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya yang memilik hak atas lahan jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga: Sosok Kusumayati Ibu di Karawang Digugat Anak Rp 500 M, Minta Damai, Tak Sanggup Penuhi Permintaan

"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.

Ia mengatakan, hakim PN Jember masih mencoba melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.

"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.

Minati Digugat agar Cabut Kasus Pencurian

Sementara, Dialena selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya Minati mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro.

"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena ketiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Lengkap Nenek di Jember Jatim Digugat Anak, Menantu dan Cucu Cuma Gara-gara Jeruk, 

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved