180 Napi di Lapas Sumedang Terima Remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, 2 Orang Langsung Bebas 

Ratusan narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Sumedang sedang berbahagia. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Sumedang seusai menyerahkan SK remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas II B Sumedang, Sabtu (17/8/2024).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ratusan narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Sumedang sedang berbahagia. 

Pasalnya, mereka mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). 

Di Lapas Sumedang, total ada 229 narapidana. Ditambah 99 orang yang sedang menjalani masa tahanan.

Kalapas Kelas II B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, mengatakan, 180 warga binaan diusulkan dan mendapatkan remisi HUT kemerdekaan.

"Dari jumlah tersebut dua orang narapidana dinyatakan bebas," kata Ratri di Lapas Sumedang, Sabtu. 

Baca juga: Ratusan Napi di Jabar Bebas di Hari Kemerdekaan, Lapas Klas IIA Cibinong Paling Banyak Beri Remisi

Ratri mengatakan, dalam pemberian remisi, tidak semua narapidana mendapatkan bagian yang sama. 

Dia menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi 15 hari ada 41 narapidana, remisi satu bulan diterima oleh 68 narapidana, remisi dua bulan diterima oleh 53 orang.

Baca juga: Sebanyak 16.773 Narapidana dan 119 Anak Binaan Diusulkan untuk Dapatkan Remisi HUT ke 79 RI

Lalu remisi tiga bulan diterima oleh 37 orang, remis empat bulan diterima oleh 15 orang, dan remisi lima bulan diterima oleh tujuh orang. 

"Narapidan yang tidak menerima remisi sebanyak 49 orang lataran baru diputus, dan belum menjalani masa tahanan selama enam bulan dari masa pidananya," ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved