Berita Viral
Sosok Oknum Petugas SPBU Viral Minta Biaya Admin Rp 5 Ribu untuk BBM Pertamax, Kini Langsung Dipecat
Beredar sebuah video yang menunjukkan pembeli marah-marah karena isi bahan bakar minyak (BBM) Rp 100.000 dipotong Rp 5.000 untuk biaya admin.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang menunjukkan pembeli marah-marah karena isi bahan bakar minyak (BBM) Rp 100.000 dipotong Rp 5.000 untuk biaya admin.
Video itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @undercover.id, Selasa (13/8/2024).
Peristiwa itu disebut terjadi di salah satu SPBU di Denpasar, Bali.
Dalam video viral itu terlihat dua petugas SPBU wanita yang sedang melayani pembeli laki-laki.
Pembeli itu mengendarai mobil dan membeli Pertamax senilai Rp 100 ribu.
Baca juga: Sosok Wendra Pemuda di Padang, Bertahan 15 Tahun Sakit Langka, Jalan dengan Kedua Tangan dan Kaki
Akan tetapi ia marah lantaran jumlah BBM yang masuk hanya senilai Rp 95 ribu saja.
Sementara Rp 5 ribu dipotong untuk biaya admin.
Perekam video itu pun meminta penjelasan kepada petugas SPBU tersebut.
Petugas SPBU mengatakan jika itu sudah aturannya.
"Pak dimana-mana gitu pak," ucap salah satu karyawan SPBU, melansir dari TribunJateng.
"Saya baca di mana, di koran nggak ada kok. Peraturannya mana, peraturan tertulis. Kasih lihat saya, kalau dikasih lihat saya bayar Rp 5 ribu. Saya itu beli pertamax bukan pertalite," ucap perekam video.
"Ya coba aja bapak beli di tempat lain coba," saran dari karyawan SPBU.
"Tempat lain, tempat lain nggak kayak gitu," timpal perekam lagi.
Unggahan itu pun viral di media sosial dan menuai beragam komentar warganet.
Petugas SPBU dipecat
Selain itu, akun resmi PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Region East Java, Bali, NTT dan NTB pun turut berkomentar.
Ia berkomentar melalui akun Instagram @patraniaga.jatimbalinus.
Pihaknya mengatakan telah melakukan pengecekan ke SPBU yang viral tersebut.
Diketahui, SPBU tersebut berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar.
"Halo, Sobat Pertamina. Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa: Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut: SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar," tulisnya di kolom komentar.

Pihaknya juga mengatakan bahwa operator yang melakukan indikasi pungutan liar (pungli) itu telah dipecat.
"Operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi hal serupa ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan," lanjutnya.
Pertamina pun meminta maaf atas kejadian yang viral tersebut.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke Pertamina Call Center 135," pungkasnya.
Polisi Turun Tangan
Polisi menindak tegas operator SPBU yang viral di media sosial tersebut pada Selasa (13/8/2024)>
Kasus tersebut pun menjadi perhatian Satreskrim Polresta Denpasar dimana sejumlah personel kepolisian mendatangi SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Pertemuan pihak kepolisian dengan manajemen SPBU itu pun dilakukan secara tertutup.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali tidak lama dari pertemuan tersebut, ada tiga orang dimana dua diantaranya perempuan berseragam merah diduga merupakan operator yang melakukan pungutan Rp 5 ribu dan satu orang laki-laki berseragam hitam diduga merupakan atasan dua orang wanita itu keluar ruangan dan terburu-buru menuruni anak tangga.
Baca juga: Sosok Pak Asep Driver Ojol Ikhlas Motornya Tak Diganti Ibu-ibu yang Potong Jalan, Kini Banjir Rezeki
Di parkiran sepeda motor awak media mencoba meminta keterangan seorang laki-laki yang berseragam hitam tersebut.
“Ini kejadiannya disini tapi saya tidak tahu persis juga. Saya pas tidak ada disini. Tidak ada (kebijakan admin Rp 5 ribu). Dari manajemen tidak ada masalah pungutan-pungutan itu tidak ada. Itu inisiatif operator saja,” ucap Pengawas SPBU, Nyoman Sukirta disela akan menuju Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim, dikutip dari Tribun Bali.
“Sementara cukup ya ini karena kita harus segera ke kantor. Oke makasih ya,” kata seorang anggota Reskrim yang mendampingi Pengawas SPBU tersebut.
Sebelumnya Nyoman Sukirta pun memberikan keterangan melalui video, dimana dalam video itu dirinya meminta maaf.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tetap komitmen meningkatkan pelayanan ke konsumen. Untuk masukan dan saran bisa juga mengkontak call center 135. Terima kasih,” ucapnya dalam video klarifikasi.
Tanggapan PT Pertamina
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, membenarkan video viral tersebut.
“Sehubungan dengan unggahan viral di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Senin, 13 Agustus 2024,” ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 13 Agustus 2024, dikutip dari Tribun Bali.
Keluhan konsumen mengenai pembelian BBM Jenis Pertamax dengan jerigen di SPBU 54.801.53 dengan penambahan biaya 5.000 oleh oknum operator SPBU.
“Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53. Dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkap Ahad.
Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.
“Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi Operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
berita viral
video viral
pungutan liar
biaya admin Rp 5 ribu
pertamax
Pertamina Patra Niaga
Bali
petugas SPBU
Bupati Pati Sudewo Minta Maaf Usai Viral Tantang Warga Soal Kenaikan Tarif PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Sempat Viral Disebut Tantang Warga Demo, Bupati Pati Sudewo Minta Maaf dan Klarifikasi: Tidak Maksud |
![]() |
---|
Respons Polda DIY soal Penangkapan 5 Pelaku Judol di Bantul Diduga Rugikan Bandar: Itu Asumsi |
![]() |
---|
Viral, GRIB Jaya Geruduk Pondok Indah Golf Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Polisi Langsung Terjun |
![]() |
---|
Sosok Sudewo, Bupati Pati Viral Tantang Warga soal Demo Tarif PBB 250 Persen: 50 Ribu Tak Gentar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.