Pilkada Indramayu 2024

KPU Indramayu Tetapkan 1.390.476 DPS untuk Pilkada Indramayu 2024

Ada 1.390.476 pemilih potensial di Kabupaten Indramayu yang berhak memberikan suaranya di Pilkada 2024 nanti.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Penetapan DPS tingkat Kabupaten yang dilakukan KPU Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menetapkan ada 1.390.476 pemilih potensial di Kabupaten Indramayu yang berhak memberikan suaranya di Pilkada 2024 nanti.

Terdiri dari 696.261 pemilih laki-laki dan 694.215 pemilih perempuan.

Mereka akan menyalurkan suaranya di sebanyak 2.780 TPS yang tersebar di 317 Desa/Kelurahan di Kabupaten Indramayu.

Hal ini diungkap Ketua KPU Indramayu, Masykur usai menggelar rapat pleno penerapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Indramayu 2024.

Baca juga: Perempuan Dominasi Daftar Pemilih Sementara Untuk Pilkada 2024 di Kota Sukabumi

Masykur mengatakan, dalam rapat itu diketahui terdapat jumlah pemilih baru sebanyak 53.407 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 67.496 orang, dan pemilih perbaikan 19.353 orang.

“DPS yang ditetapkan oleh KPU menjadi basis data pemilih dan demi menjaga hak pilih semua warga negara, KPU mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan masukan dan saran apabila ditemukan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 ini sehingga data pemilih di Kabupaten Indramayu berkualitas dan valid,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Masykur mengatakan, sampai dengan ditetapkan menjadi DPT, KPU Indramayu selalu membuka seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam penyusunan daftar pemilih tersebut.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Indramayu, Sucipta Kesuma menambahkan, mekanisme yang dilakukan sebelum penetapan DPS adalah melaksanakan coklit, singkronisasi data dimulai dari tingkat PPS dan PPK lewat rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Sucipta tidak menampik adanya perbedaan DPS yang ditetapkan dengan DPT pada Pemilu 2024.

Sehingga untuk penentuan data pemilih yang valid maka dilakukan proses Coklit.

Baca juga: Pilkada Pangandaran 2024: KPU Tetapkan 335.164 Pemilih pada Daftar Pemilih Sementara

“Tahapan selanjutnya setelah DPS adalah tahapan DPSHP yakni membuka kesempatan untuk masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan atas DPS yang nanti diumumkan secara terbuka di tingkat PPS,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved