Pilkada Pangandaran

Jelang Pilkada Pangandaran, Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Lampirkan Dokumen RPJMD

Calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada Pangandaran 2024 harus melampirkan dokumen RPJMD.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada Pangandaran 2024 harus melampirkan dokumen rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD).

"Terkait RPJMD ini kita sudah memberikan informasi dan edukasi serta menyosialisasikan kepada partai politik yang akan mengusung pasangan calon," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Muhtadin, saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (10/8/2024) pagi.

Dia mengatakan, tujuan menyertajan RPJMD adalah agar dalam memuat atau membuat visi misi program pasangan calon sejalan dengan dokumen RPJMD Kabupaten Pangandaran yang telah ditetapkan.

"Jadi, kita KPU Pangandaran diperintahkan oleh KPU RI untuk menyampaikan sosialisasi RPJMD tersebut," katanya.

Baca juga: Akhir Pekan di Pangandaran, Pengunjung Pantai Barat Agak Sepi Dibandingkan Biasanya

Dia mengaku sudah mengundang kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan dokumen RPJMD tersebut.

"Itu satu syarat dokumen visi misi program yang harus diketahui partai atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon," ucap Muhtadin.

Baca juga: Pabrik Serabut Tapas di Pangandaran Terbakar, Tiga Mesin Penghancur Ikut Gosong

Terkait bakal calon bupati atau wakil bupati yang sekarang menjabat di DPRD, itu harus mengundurkan diri.

"Untuk pemberhentiannya ditetapkan sejak maksimal sampai ditetapkan calon yaitu tanggal 22 September 2024," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved