Polisi Tangkap Pencuri Motor di Acara Kuda Lumping di Banjar Jawa Barat, Satu Masih Buron

Jajaran Satreskrim Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap dua terduga pencuri sepeda motor.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Dok. Humas Polres Banjar
Terduga pelaku curanmor saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Banjar, Kamis (30/5/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Jajaran Satreskrim Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap dua terduga pencuri sepeda motor.

Mereka berinisial AP (26) dan O. Keduanya melancarkan aksi saat sepeda motor sedang terparkir di acara kuda lumping di wilayah Dusun Sidamulya RT 05/09 Desa Langensari Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Korban Dayat, pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver kehilangan sepeda motornya pada saat korban sedang menyaksikan acara kuda lumping di tempat kejadian perkara.

AP melancarkan aksinya dengan cara mengambil lalu mendorong sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang ke arah jalan lingkungan di desa tersebut. 

O yang sudah bersiap di jalan kemudian menyetep sepeda motor hasil curian yang dikendarai oleh AP. 

Baca juga: Modus Pencuri Mobil di Bogor, Jual Mobil Tapi Terlebih Dahulu Dipasangi GPS untuk Mendeteksi

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengatakan, terduga O menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah putih yang juga digunakan untuk mendatangi acara di TKP tersebut.

"Menurut keterangan terduga pelaku, sepeda motor yang digunakan tersebut sudah dijual kepada orang lain," ujar Danny dalam konferensi pers di halaman Polres Banjar, Kamis (30/5/2024) siang.

AP sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar, sedangkan terduga pelaku berinisial O masih dalam penyelidikan dan pengejaran.

"Dari keterangan terduga pelaku AP, bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada diduga pelaku AS dengan peran sebagai penadah yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Pencuri HP di Gempol, Kabupaten Cirebon, Barang Bukti Ditemukan di Motor

Atas perbuatannya, terduga pelaku AP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana sedangkan AS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir sepeda motornya. Pastikan dalam keadaan terkunci stang, serta gunakan kunci ganda," ucap Danny. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved