Kasus Korupsi

Kejari Kota Bandung Tetapkan ASN Kota Bandung Berinisial RA Tersangka Kasus Korupsi Proses Tender

RA jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dari proses tender pengadaan barang dan jasa di Unit kerja pengadaan barang jasa (U

istimewa
Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial RA yang merupakan aparat sipil negara (ASN) Pemkot Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dari proses tender pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan satu orang tersangka berinisial RA yang merupakan aparat sipil negara (ASN) Pemkot Bandung, Jumat (9/8/2024).

RA jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dari proses tender pengadaan barang dan jasa di Unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ).

Kepala Kejari kota Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan bahwa tersangka ini ditetapkan berdasar dua alat bukti yang cukup oleh tim penyidik Kejari kota Bandung yang telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.

"Alhamdulillah penyidik telah selesaikan tahapan berikutnya, dan tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada UKPBJ Pemkot Bandung," katanya di Kejari Kota Bandung.

Irfan menambahkan, tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung dari hari ini di Lapas Kelas I Bandung Kebon Waru.

"Peran tersangka selaku anggota Pokja telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan ke calon penyedia," katanya.

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Dana Telkom, Alex Denni, Diamankan di Bandara Saat Hendak Terbang ke Italia

Tersangka tadi pun tampak digiring keluar Kejari Kota Bandung dengan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan memasuki mobil tahanan Tipikor. Pasal yang disangkakan ialah pasal 11 dan 12 KUHP UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

"Penyidikan terus kami lakukan beserta lakukan pengembangan yang tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengacu pada alat bukti yang ada," ujarnya.

Kejari kota Bandung pun sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Irfan meminta untuk terus mengawal dan mengawasi kasus ini supaya Kejari bekerja optimal dalam mengungkap kasus tersebut guna kemajuan kota Bandung.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved