Kasus Korupsi
Uang Korupsi RTH Kota Bandung Diduga Sebagian Dibayarkan Untuk Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos
Dugaan korupsi pada proyek pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung berkorelasi dengan tindak pidana korupsi bansos Kota Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG-Dugaan korupsi pada proyek pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung berkorelasi dengan tindak pidana korupsi bansos Kota Bandung satu dekade lalu.
Kasus bansos Kota Bandung merugikan negara Rp 9,4 miliar. Kemudian, kasus itu berkembang jadi kasus suap hakim melibatkan Edi Siswadi Sekda Kota Bandung, Dada Rosada selaku Walikota Bandung saat itu.
"Kaitannta, kerugian negara dalam kasus korupsi Bansos Kota Bandung itu diduga dibayar menggunakan uang korupsi RTH Kota Bandung," ujar jaksa KPK,Chaerudin usai persidangan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/7/2020).
• Mantan Kapten Timnas U-19 Hadiahi Kekasih Mobil Rp 1 Miliar. Inilah Jawaban Sang Kekasih!
Dalam persidangan kasus RTH, melibatkan terdakwa Herry Nurhayat mantan Kepala DPKAD Kota Bandung.
Lalu dua terdakwa lagi, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, mantan Anggota DPRD Kota Bandung. Kerugian negara dalam kasus RTH Kota Bandung yakni Rp 63 miliar.
Salah satu terpidana korupsi Bansos Kota Bandung, Havid Kurnia turut jadi saksi di kasus RTH. Hakim Basari Budhi Pardiyanto awalnya menanyakan soal kasus bansos kepada Havid dan menanyakan soal kewajiban dirinya mengganti uang kerugian negara.
"Saya harus membayar kerugian negara Rp 300 juta. Tapi saya tidak pernah merasa membayarkan uang itu, saya juga kaget tiba-tiba saya sudah membayar uang Rp 300 juta," ujar Havid.
Ganti rugi kerugian negara Rp 9,4 miliar itu harus ditanggung oleh tujuh terdakwa. Untuk Havid, harus membayar Rp 300 juta.
"Yang membayar pemerintah instansi tempat saudara bekerja, tapi kok anda tidak tahu siapa yang membayar, sumbernya dari mana," ujar Basari.
Havid kembali mengelak bahwa ia tidak pernah mengeluarkan uang Rp 300 juta untuk membayar kerugian negara.
"Saya gaji cuma seberapa masa harus bayar Rp 300 juta. Sekarang saya sudah dipecat dari PNS, enggak ada penghasilan," ucap Havid.
Di persidangan kasus RTH hari ini, terpidana korupsi pengadaan lahan untuk SMA Negeri 22 Kota Bandung, Didi Rismunadi juga turut jadi saksi. Dalam kasus RTH, dia menjabat pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan lahan RTH.
• Kasus Covid-19 Bertambah, Kabupaten Bandung Kembali ke Zona Kuning, Protokol Kesehatan Diperketat
Sebagai PPTK pengadaan RTH, diakui Didi, dia tidak memeriksa berkas dokumen pencairan anggaran yang disodorkan stafnya, yang bernama Wagyo. Wagyo menyerahkan berkas-berkas untuk pencairan 19 bidang tanah di dua kelurahan di Kecamatan Mandalajati. Menurut jaksa KPK, Budi Nugraha dan Chaerudin, berkas-berkas itu tidak dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Seperti warkah kepemilikan lahan, PBB yang tidak dibayar bahkan Didi tidak melakukan survey ke lokasi lahan yang akan dibeli Pemkot Bandung. Pun demikian, tidak membentuk panitia pengadaan tanah dan tidak membuat musyawarah soal pengadaan tanah. Padahal, itu harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.