Sabtu, 9 Mei 2026

Kabar Seleb

Kabar Ferry Irawan dan Venna Melinda, Ternyata Masih Berstatus Sah Suami Istri, Tak Ikrar Talak

Usai berpisah setelah kasus KDRT, Ferry Irawan dan Venna Melinda disebut masih disebut berstatus suami istri secara sah. Diungkap Pengadilan Agama

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Trends
Kabar Terbaru Ferry Irawan dan Venna Melinda, Ternyata Masih Berstatus Sah Suami Istri, Begini Penjelasan Pengadilan Agama 

TRIBUNJABAR.ID - Usai berpisah setelah kasus KDRT, ternyata Ferry Irawan dan Venna Melinda disebut masih disebut berstatus suami istri secara sah.

Hal tersebut diungkap Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Taslimah Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjelaskan kronologi sehingga Ferry Irawan dan Venna Melinda dinyatakan masih suami istri yang sah.

Dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Senin (5/8/2024), Taslimah membenarkan kabar Ferry Irawan dan Venna Melinda tersebut.

"Kedudukan masih suami istri," ujar Taslimah.

Baca juga: Sempat Heboh Disebut Pacar Baru Ferry Irawan, Tanty Octavia Blak-blakan Ngaku Hanya untuk Pansos

Kemudian Humas Pengadilan Agama itu pun membeberkan alasan Ferry Irawan dan Venna Melinda disebut masih berstatus sebagai suami istri hingga kini.

"Itu kan perkara dari tahun 2023, yang putusan pertamanya adalah tanggal 3 Agustus tahun 2023," ungkapnya.

Namun setelah putusan tersebut dijatuhkan, Ferry Irawan kabarnya mengajukan banding.

"Terus banding, bandingnya per tanggal 18 Agustus tahun 2023, kemudian bandingnya itu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 Oktober 2023."

"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."

"Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," bebernya.

Setelah putusan banding dijatuhkan, pihak Ferry Irawan diketahui tidak mengajukan kasasi.

Atas hal itu PA Jakarta selatan pun memanggil keduanya untuk ikrar talak.

"Karena dia tidak kasasi ya jadi dipanggil untuk ikrar talak. Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023."

"Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved