50 Anggota DPRD Purwakarta 2024-2029 Dilantik, Pj Bupati Pesan Kepentingan Rakyat Didahulukan
50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat periode 2024-2029 dilantik pada hari ini, Selasa (6/8/2024).
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat periode 2024-2029 dilantik pada hari ini, Selasa (6/8/2024).
Pelantikan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Purwakarta itu dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan beserta para pimpinan partai politik di Kabupaten Purwakarta.
"Atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta, saya mengucapkan selamat atas dilantiknya bapak dan ibu sebagai anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan tahun 2024-2029," kata Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Pada kesempatan itu, Benni juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan tahun 2019-2024 yang telah berakhir masa baktinya pada hari ini.
"Kepada anggota DPRD yang hari ini masa baktinya berakhir, saya ucapkan terima atas dedikasi dan pengabdiannya selama 5 tahun terakhir yang telah bekerja dengan sepenuh hati membangun Kabupaten purwakarta yang kita cintai ini," ucap Benni.
Benni menjelaskan, pada pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur, bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Tentunya memiliki perbedaan dengan pencalonan atau pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Hal ini tentunya akan menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
"Kendati demikian yang perlu digarisbawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik asal bapak ibu semua hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan," ujar Benni.
"Kami juga perlu mengingatkan kepada kita semua, bahwa dalam menjalankan tugas sehari-hari kita senantiasa diawasi oleh masyarakat, publik maupun, aparat pengawas lainnya seperti BPK, BPKP, KPK dan lain-lain sebagainya," sambung Benni.
Benni menjelaskan, terdapat tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD yakni fungsi regulasi atau pembentukan peraturan pemerintahan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Saat ini, ujar Benni, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan yang tentunya harus segera dilakukan percepatan-percepatan, melalui pola pikir, pola kerja dan pengambilan keputusan dengan mengedepankan kepentingan rakyat serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas keadilan.
"Pemerintah daerah bersama DPRD adalah penyelenggara pemerintahan di daerah dengan fungsinya masing-masing, tentunya dengan pola koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat tercipta di antara kedua belah pihak dengan tujuan yang sama yaitu mensejahterakan kehidupan masyarakat," ujarnya.
Pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balances. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada setiap kepala daerah.
Bupati Purwakarta Tegaskan Pentingnya Pertanian, Om Zein: Penopang Program MBG |
![]() |
---|
Dindin Abdullah Ghozali Gelar Training Digital Marketing Bersama Bloomera Coaching Team |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 10 Pejabat Eselon II Purwakarta Tempati Posisi Baru, Dilantik di Tengah Kebun |
![]() |
---|
10 Pejabat Baru Dilantik di Tengah Kebun, Bupati Purwakarta Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kasus Perundungan Murid SD di Purwakarta, Disdik Sudah Panggil Pihak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.