Banyak Diprotes Warga, PJ Wali Kota Cirebon: Kenaikan PBB di Cirebon Sudah Sesuai Prinsip Keadilan

Menurut Agus, proses hukum yang diajukan masyarakat adalah bagian dari hak yuridis mereka sebagai warga negara untuk melakukan Judicial Review.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memberikan tanggapannya terkait gugatan yang diajukan oleh masyarakat Kota Cirebon terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Agus, proses hukum yang diajukan masyarakat adalah bagian dari hak yuridis mereka sebagai warga negara untuk melakukan Judicial Review.

"Ya sudah itu bagian dari hak yuridis bagi warga negara untuk melakukan proses Judicial Review," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Warga Protes PBB di Cirebon: Pendapatan 100 Ribu, Pajak 2,3 Juta, Rumahnya Mau Dijual ke Pejabat

Agus menjelaskan, bahwa Perda tersebut telah melalui berbagai tahapan dan kajian hukum yang mendalam.

"Perda itu kan bagian dari UU Nomor 1 Tahun 2022."

"Kita sudah melakukan kajian hukum, itu pun dari yang mempunyai kompetensi dari kajian hukum sampai dengan naskah akademik sampai proses pembahasan di DPRD kemudian kita konsultasi ke pemerintah provinsi," ucapnya.

Proses konsultasi tersebut tidak hanya berhenti di tingkat provinsi, tetapi juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah dari pemprov ke Kemendagri, ke Kementerian Keuangan. Sampai semua proses itu ditempuh, ditetapkanlah peraturan daerah. Sudah disampaikan (ke publik)," jelas dia.

Terkait kenaikan tarif PBB yang diatur dalam Perda tersebut, Agus menyebut bahwa prinsip keadilan menjadi pertimbangan utama.

"Pertimbangan kenapa kita ambil semua tarif yang ada di UU itu karena memang inilah prinsip keadilan yang diterapkan dari 0,1 sampai dengan 0,5 dengan klasifikasi besaran NJOP sesuai dengan letak dan luas tanahnya," katanya.

Ia juga menambahkan, bahwa lonjakan tarif PBB terjadi karena perubahan tarif dari 0,2 menjadi 0,5 dari NJOP.

"Sekarang selama ini sudah menikmati fasilitas umum yang dibangun oleh pemda dalam bentuk drainase, trotoar, jalan, itu kan butuh biaya. Yang selama ini sudah dinikmati."

"Lonjakannya karena tarifnya dari 0,2 menjadi 0,5 dari NJOP. Itu undang-undangnya bicara begitu dan perdata begitu," ujarnya.

Agus menyatakan, bahwa pihaknya telah bertemu dengan warga untuk membahas hal ini dan siap melakukan kajian bersama DPRD terkait perubahan pada Perda tersebut.

Baca juga: Warga Protes PBB di Cirebon: Pendapatan 100 Ribu, Pajak 2,3 Juta, Rumahnya Mau Dijual ke Pejabat

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved