Pilkada Cimahi

Pilkada Cimahi 2024, KPU Masih Temukan Warga yang Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih

Data pemilih ganda yang ditemukan itu yakni terdapat warga yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Tribun Jabar / Rahmat Kurniawan
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih menemukan adanya kegandaan data pemilih pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada serentak 2024 mendatang.

Adanya temuan tersebut menjadi perhatian KPU Kota Cimahi dan akan segera dilakukan penanganan agar data pemilih ganda itu bisa diselesaikan sebelum Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, data pemilih ganda yang ditemukan itu yakni terdapat warga yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca juga: Pilkada Ciamis, Pasangan Herdiat-Yana Resmi Dapat Rekomendasi dari DPP Golkar, Diusung 6 Partai

"Kendalanya dari legal formal, jadi KPU bisa mencabut nama yang sudah meninggal itu kalau sudah ada surat atau akta kematian atau minimal surat keterangan kematian dari kelurahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).

Adanya kegandaan data pemilih itu, kata dia, karena pihak keluarga yang bersangkutan banyak yang enggan mengurus surat kematian dengan berbagai alasan seperti takut tak dapat bansos lagi dan lain sebagainya.

"Untuk itu kami berharap pemerintah dalam hal ini Disdukcapil bisa mendorong atau menjemput bola kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait pembuatan akta kematian," kata Anzhar.

Menurutnya, surat kematian tersebut merupakan legal formal yang sangat penting sebagai updating data baik bagi KPU maupun Disdukcapil Kota Cimahi sendiri.

"Sehingga kami dari KPU sebagai user dari data tersebut sudah bisa membuat atau melakukan atau eksekusi terhadap hal-hal semacam itu," ucapnya.

Ia mengatakan, terkait adanya kegandaan data pemilih pada Pilkada serentak 2024 tersebut hingga saat ini masih dilakukan proses penyaringan di aplikasi Sidalih.

Baca juga: Bacabup Cianjur yang Diusung DPP Golkar untuk Maju dalam Pilkada 2024 Masih Berstatus ASN

"Mudah-mudahan pada 3 Agustus 2024 nanti, kami akan melakukan penetapan DPS di tingkat kelurahan, harapannya itu sudah bersih dari kegandaan dan lain sebagainya," ujar Anzhar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved