Penuhi Biaya Kuliah dengan Jualan Narkoba, Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap Polisi

Satu mahasiswa bersama sembilan orang lainnya ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena menjadi pengedar narkoba. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi (tengah), saat ekspos kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satu mahasiswa bersama sembilan orang lainnya ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena menjadi pengedar narkoba

Yang berstaus mahasiswa adalah MD (26). Pelaku lainnya berinisial UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), MR (36), RD (27), AS (35), AS (46), dan AV (22).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni di Cikole, Sukaraja, Warudoyong, Cisaat, Gunungpuyuh, Gunungguruh, dan Cireunghas.

"Terdapat tujuh kasus yang kita tangani, setelah mendapat laporan dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan anggota di lapangan," ucap Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Tim Gabungan Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung, Sebanyak 7 Orang Diduga Positif Narkoba

Pelaku mengedarkan obat terlarang itu dengan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya.

"Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp 512 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah. Dengan pengungkapan kasus ini maka sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba," ucapnya.

Selain mahasiswa, para tersangka ada yang berprofesi sebagai buruh, wiraswasta, dan juga pengangguran.

"(Narkoba) dipasok dari luar Jawa," ucapnya.

Satu mahasiswa terjun ke bisnis haram ini untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk kuliah juga," kata Rita. 

Baca juga: 16 Orang Diringkus di Indramayu Gara-gara Narkoba, 2 Pengedar Ternyata Target Operasi

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435, 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun sampai seumur hidup.

"Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar ada yang kurang lebih selama tiga bulan, empat bulan, bahkan sampai satu tahun," ucap Rita. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved