Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ahli Hukum Pidana UI Ungkap Banyak Kejanggalan Sejak Awal Penanganan Kasus Vina Cirebon

Terutama sejak awal penanganan kasus Vina Cirebon hingga tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Suasana Sidang PK mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Ditemui usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Mudzakkir tak menampik fakta di lapangan ketika ditanya terkait banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut.

Terutama sejak awal penanganan kasus Vina Cirebon hingga tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara.

"Kalau menurut saya demikian," ujar Prof Mudzakkir saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Ia mengatakan, dalam persidangan itu mendengar peryataan pemohon mengenai seluruh rujukan dalam penanganan kasusnya dari pelapor.

Padahal, menurut dia, penyidik yang melakukan penyidikan dalam menjalankan tugasnya hanya mendelegasikan kehendak pelapor.

"Kalau dia (penyidik) mengabdi kepada pelapor, kan, repot, jadinya seperti ini, sehingga (harus) obyektif," kata Prof Mudzakkir.

"Nah, menurut pendapat saya, pelapor boleh menuntut keadilan, tetapi jangan menuntut penyidik untuk tunduk kepada pelapor."

Pihaknya menegaskan, jaksa maupun hakim juga dilarang tunduk pada pelapor, karena asas prinsipnya ialah seseorang yang dijadikan tersangka harus fair serta bersifat trial.

Selain itu, proses peradilannya pun harus dilaksanakan secara adil untuk menemukan keadilan prosedural atau procedural justice.

"Itu salah satu bagian yang lainnya, dan PK diajukan supaya hakim dapat memutuskan berlakunya asas fair dan trial tersebut," ujar Prof Mudzakkir.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved