Orangtua Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School Depok Datangi Bareskrim Bikin Aduan

Kedatangannya itu untuk membuat aduan masyarakat (dumas) yang terdaftar dengan nomor 533/DUMAS/VII/2024 atas kasus yang dialami oleh anaknya tersebut.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Anindytha Arsa Prameswari, kuasa hukum orang tua dari salah satu korban penganiayaan daycare Depok, Jawa Barat memberikan keterangan saat membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Arief, ayah dari AMW yang sebelumnya disebut HW (9 bulan), salah satu korban penganiayaan oleh influencer parenting bernama Meita Irianty di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (1/8/2024).

Kedatangannya itu untuk membuat aduan masyarakat (dumas) yang terdaftar dengan nomor 533/DUMAS/VII/2024 atas kasus yang dialami oleh anaknya tersebut.

“Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial,” kata Kuasa Hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Adapun tujuan dumas itu dibuat agar Bareskrim Polri memberikan asistensi dan perlindungan juga tidak berhenti dengan mentersangkakan Meita.

“Kasus ini diberikan atensi khusus, dimana di dalamnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum. Terhadap para korban, saksi dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini,” ucapnya.

“Lalu yang kedua kita juga memohon adanya perlindungan hukum dan juga tim asistensi terhadap korban pelapor yang kemarin telah melaporkan,” sambungnya.

Meita Irianty (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). Meita menjadi tersangka kasus penganiayaan balita.
Meita Irianty (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). Meita menjadi tersangka kasus penganiayaan balita. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Anindytha menyebut kliennya itu sempat cemas dan khawatir ketika mengadukan soal kasus anaknya tersebut.

Hal ini setelah Arief mendapatkan informasi jika Meita sendiri mempunyai sanak keluarga yang merupakan mantan anggota dewan. 

“Memang si bapak awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota dewan. Makanya kami disini selaku tim advokasi, akan membantu dan mengawal kasus ini gitu,” jelasnya.

Meskipun ipar pelaku sudah tidak aktif, namun Anindytha mengatakan, keluarga khawatir mereka tetap memiliki kekuatan, dan dapat terbebas dari jerat hukum. 

Hal itu, kata dia, yang mendasari keluarga korban melayangkan aduan ke Bareskrim Polri.

"Memang si bapak awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota dewan," ucapnya.

"Makanya kami disini selaku tim advokasi, akan membantu dan mengawal kasus ini gitu," tambahnya.

Jadi Tersangka

Untuk informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayan terhadap anak berinisial MK.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara.

"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan nah Kasat Reskrim. jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya mengatakan Meita sendiri ditangkap di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB dan langsung membawanya ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.

"kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," tuturnya.

Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved