Kasus Video Dewasa Mirip Anak Musisi, Polisi Amankan Dua Orang, Ini Modus Penyebarannya

MRS (22) dan JE (35) ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024). Keduanya merupakan penyebar video asusila mirip anak vokalis.

Editor: Giri
Dok. Polda Metro Jaya
Dua pelaku penyebar video mirip Audrey Davis. 

"Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024," ujarnya.

Baca juga: Video Dewasa Beredar Lewat WA, Pria 62 Ditetapkan sebagai Tersangka, Wanita Mudanya Dianggap Korban

Berbeda dengan MRS, JE tidak menjual konten video mirip Audrey Davis. Dia hanya menyebarkannya lewat akun X miliknya bernama @HwanDongZhou.

JE mengaku mendapatkan link konten video tersebut dari komentar di salah satu video di TikTok.

"Selanjutnya tersangka mengunduh dan mengunggah ulang video tersebut ke akun X miliknya," kata Ade.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari MRS berupa satu ponsel merek iPhone, satu ponsel merek Realme C21Y, dan satu ponsel merek Redmi Note 12.

Baca juga: Polisi Sudah Tetapkan Pemilik Daycare di Depok Jadi Tersangka, Seperti Miliki Dua Kepribadian

Serta tiga buah video porno mirip Audrey Davis, email pelaku, dan empat akun e-wallet pelaku.

Sementara dari tersangka JE, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Samsung Galaxy A51, akun X milik tersangka, dan satu video porno mirip Audrey.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasla 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Penyebar Video Asusila Mirip Audrey Davis, Satu Tersangka Pakai Modus Jual Konten

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved