Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ahli Hukum Pidana Berharap MA Pertimbangkan Dua Hal Ini Dalam Memutus PK Saka Tatal

Mudzakkir berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan secara obyektif dalam memutus PK yang diajukan Saka Tatal.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Ahli hukum pidana, Prof Mudzakkir, ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Prof Mudzakkir memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang PK yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Dalam persidangan, Mudzakkir berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan secara obyektif dalam memutus PK yang diajukan Saka Tatal.

MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris harus turun sedikit untuk membuktikan judex facti, sehingga putusan yang diambil semakin baik.

Baca juga: Maju di Pilkada Kota Cimahi, Dikdik Bocorkan Kriteria Calon Pasangannya, Apa Saja?

"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Prof Mudzakkir setelah persidangan.

Mudzakkir mengatakan novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK, karena akan menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian menyimpulkannya.

"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ujar Prof Mudzakkir.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Tegaskan Saka Tatal Tak Layak Dikenakan Pasal Pembunuhan

Ia meyakini jika MA turut mempertimbangkan kedua hal tersebut, yakni judex juris dan judex facti, maka bakal melahirkan putusan PK Saka Tatal yang benar-benar adil.

Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.

"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," kata Prof Mudzakkir. (*)  

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved