1.260 Mahasiswa Universitas Bandung Jadi Korban Dicabutnya Izin 3 Prodi, Rektor Baru Kecewa, Mundur

Rektor Universitas Bandung, Prof Dr Rully Indrawan, memilih mundur dari jabatannya karena kecewa dengan Kementerian Pendidikan.

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
Tribun Jabar/Tiah SM
Rektor Universitas Bandung, Prof Dr Rully Indrawan (kiri), menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi, Dada Rosada. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rektor Universitas Bandung, Prof Dr Rully Indrawan, memilih mundur dari jabatannya karena kecewa dengan Kementerian Pendidikan.

Keputusan mundur itu diambil setelah izin operasional tiga program studi (prodi) di Universitas Bandung dicabut. 

Alasan pencabutan karena dinilai ada pelanggaran administrasi.

Ketiga prodi itu adalah Administrasi Bisnis S1, Administrasi Publik S1, dan Administrasi Publik Magister.

"Saya lebih baik mundur karena keputusan dari Kementerian Pendidikan malaadministrasi, memberikan sanksi tanpa konfirmasi dan mempertimbangkan  perbaikan yang telah dilakukan," ujar Rully seusai menyerahkan surat pengunduran diri ke Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi (YBA) Dada Rosada,  Senin (29/07/2024).

Rully  mengakui ada pelanggaran serius yang dilakukan Universitas Bandung sehingga mendapat 13 catatan.

Baca juga: Universitas Widyatama dan Koperasi Rahastra Kerja Sama Dalam Bidang Pengabdian kepada Masyarakat

"Tiga belas rekomendasi sudah diperbaiki seluruhnya, di antaranya pergantian rektor. Saya pengganti rektor terdahulu. Tapi baru tiga bulan saya terpaksa mengundurkan karena malu dan kecewa dengan putusan Kementerian," ujarnya. 

Wakil  Rektor I Bidang Akademik Universita Bandung, Dr Deden Hadi Kushendar, mengatakan, Universitas Bandung mendapat pembinaan dari Kementerian Pendidikan karena dinilai ada pelanggaran.

Menurut Deden, semua kesalahan sudah diperbaiki sesuai rekomendasi, tapi perbaikan yang telah dilakukan tidak mendapat respons. 

Perbaikan yang telah dilakukan di antaranya  penggantian rektor, pemberhentian Ketua Prodi Administrasi Bisnis S1, Administrasi Publik S1, Administrasi Publik Magister, dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.

Pembenahan lainnya sesuai rekomendasi, memberikan sanksi kepada lima dosen dan mahasiswa yang di FO 631 orang serta mahasiswa yang kena pembinaan 108 orang.

Baca juga: Profesor Dr H Dwidja Priyatno SH MH SpN Resmi Dilantik Jadi Rektor Universitas Suryakancana Cianjur

"Atas pencabutan izin tiga prodi, kami akan mengajukan surat mempertanyakan putusan tersebut karena ada 1.260 mahasiswa yang nasibnya yang harus diperhatikan mau dibawa ke mana," ujarnya. 

Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi, Dada Rosada, menyesalkan putusan Kementerian Pendidikan yang membekukan tiga prodi karena yang menjadi korban adalah mahasiswa.

"Kasihan orang tua sudah menyekolahkan anak harus berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian," ujar Dada.

Menurut Dada, yang merupakan mantan wali Kota Bandung, ia mendirikan universitas untuk membantu pemerintah mencerdaskan bangsa.

"Jika ada kesalahan yang diberi sanksi orangnya, bukan lembaga. Karena jika dicabut izin operasional yang jadi korban mahasiswa dan orang tua," ujarnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved