1.260 Mahasiswa Universitas Bandung Jadi Korban Dicabutnya Izin 3 Prodi, Rektor Baru Kecewa, Mundur
Rektor Universitas Bandung, Prof Dr Rully Indrawan, memilih mundur dari jabatannya karena kecewa dengan Kementerian Pendidikan.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rektor Universitas Bandung, Prof Dr Rully Indrawan, memilih mundur dari jabatannya karena kecewa dengan Kementerian Pendidikan.
Keputusan mundur itu diambil setelah izin operasional tiga program studi (prodi) di Universitas Bandung dicabut.
Alasan pencabutan karena dinilai ada pelanggaran administrasi.
Ketiga prodi itu adalah Administrasi Bisnis S1, Administrasi Publik S1, dan Administrasi Publik Magister.
"Saya lebih baik mundur karena keputusan dari Kementerian Pendidikan malaadministrasi, memberikan sanksi tanpa konfirmasi dan mempertimbangkan perbaikan yang telah dilakukan," ujar Rully seusai menyerahkan surat pengunduran diri ke Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi (YBA) Dada Rosada, Senin (29/07/2024).
Rully mengakui ada pelanggaran serius yang dilakukan Universitas Bandung sehingga mendapat 13 catatan.
Baca juga: Universitas Widyatama dan Koperasi Rahastra Kerja Sama Dalam Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
"Tiga belas rekomendasi sudah diperbaiki seluruhnya, di antaranya pergantian rektor. Saya pengganti rektor terdahulu. Tapi baru tiga bulan saya terpaksa mengundurkan karena malu dan kecewa dengan putusan Kementerian," ujarnya.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universita Bandung, Dr Deden Hadi Kushendar, mengatakan, Universitas Bandung mendapat pembinaan dari Kementerian Pendidikan karena dinilai ada pelanggaran.
Menurut Deden, semua kesalahan sudah diperbaiki sesuai rekomendasi, tapi perbaikan yang telah dilakukan tidak mendapat respons.
Perbaikan yang telah dilakukan di antaranya penggantian rektor, pemberhentian Ketua Prodi Administrasi Bisnis S1, Administrasi Publik S1, Administrasi Publik Magister, dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
Pembenahan lainnya sesuai rekomendasi, memberikan sanksi kepada lima dosen dan mahasiswa yang di FO 631 orang serta mahasiswa yang kena pembinaan 108 orang.
Baca juga: Profesor Dr H Dwidja Priyatno SH MH SpN Resmi Dilantik Jadi Rektor Universitas Suryakancana Cianjur
"Atas pencabutan izin tiga prodi, kami akan mengajukan surat mempertanyakan putusan tersebut karena ada 1.260 mahasiswa yang nasibnya yang harus diperhatikan mau dibawa ke mana," ujarnya.
Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi, Dada Rosada, menyesalkan putusan Kementerian Pendidikan yang membekukan tiga prodi karena yang menjadi korban adalah mahasiswa.
"Kasihan orang tua sudah menyekolahkan anak harus berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian," ujar Dada.
Menurut Dada, yang merupakan mantan wali Kota Bandung, ia mendirikan universitas untuk membantu pemerintah mencerdaskan bangsa.
"Jika ada kesalahan yang diberi sanksi orangnya, bukan lembaga. Karena jika dicabut izin operasional yang jadi korban mahasiswa dan orang tua," ujarnya. (*)
LINK Download Buku Matematika SMA Kelas 10, 11, dan 12 Resmi Kemendikdasmen, Persiapan TKA 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Acil Bimbo di Mata Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Bukan Sekadar Sahabat |
![]() |
---|
Tingkatkan Kompetensi Pendidikan Vokasi, Daikin Perkuat Sinergi dengan Pemerintah |
![]() |
---|
Panduan MPLS 2025 yang Baru Saja Dikeluarkan Kemendikbudasmen serta Contoh Kegiatannya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Daftar Magang Berdampak 2025, Dapat Uang Saku Rp 2,8 Juta, Cek Lowongan yang Tersedia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.