Judi Online Diakses Ribuan Anak, Kang Arfi Minta Pemerintah Blokir Situs Judol dan Tangkap Bandarnya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 41 ribu anak di Jawa Barat sudah bermain judi online.

istimewa
Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bandung Arfi Rafnialdi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aktivitas judi online (judol) terutama di Jawa Barat kian meresahkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 41 ribu anak di Jawa Barat sudah bermain judi online.

Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bandung Arfi Rafnialdi pun mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan judol. Jika dibiarkan berlarut, kata Arfi, judol akan merusak generasi masa depan bangsa.

"Saya prihatin dan ini ironis karena persoalan ini tak kunjung tuntas sampai menyasar anak-anak. Semua stakeholder harus berkomitmen memberantas judi online agar tidak menambah rantai korban berikutnya," ucap Kang Arfi, Rabu (31/7/2024).

Menurut Kang Arfi, lingkaran setan judol pasti menimbulkan dampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas hingga merusak mental. Kemudahan akses dan sifat adiktif judi daring bisa jadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat.

"Misalnya korban judi online terlilit utang sehingga melakukan aksi kejahatan, pencurian dan lain-lain. Belum lagi urusan mental, stres, depresi, itu kan bisa mengganggu kondisi psikologis. Sudah banyak contoh korban judol yang mengakhiri hidupnya karena depresi," tuturnya.

Baca juga: Mengulas Solusi Arfi Rafnialdi Mengatasi Masalah Sampah, Kemacetan, dan Perekonomian di Kota Bandung

Karena itu, ia berharap aparat hukum bisa memberi perhatian serius terhadap persoalan ini dengan memasifkan pemblokiran situs judol dan menangkap para bandar hingga pihak yang sengaja mempromosikan situs judol.

"Tentu aparat hukum perlu mengusut akar dari penyebaran situs judi online apalagi identitasnya bisa terlihat dengan jelas, juga harus menindak bandar, memblokir website, menangkap afiliator atau pihak yang memang sengaja mempromosikan judi online. Kita tidak boleh membiarkan judi ini merusak generasi muda," paparnya.

Kang Arfi mengatakan perlu kontribusi orangtua dan guru untuk memantau aktivitas anak dalam mengakses gawai. Sebab, situs judol dapat diakses dengan mudah lewat beragam sistem promosi di dunia maya.

Orangtua, kata Kang Arfi, bisa mengalihkan perhatian anak terhadap aktivitas fisik. Sementara pihak sekolah bisa menerapkan aturan penggunaan gawai.

"Karena aktivitas judi ini berangkat dari kebiasaan anak berinteraksi dengan gadget. Tentu kita memahami anak ini homoluden, makhluk bermain. Sehingga orangtua dan sekolah perlu memperkenalkan alternatif permainan agar mereka tidak larut dalam gadgetnya," paparnya.

"Penyelesaian komprehensif harus menjadi komitmen bersama baik pemerintah, aparat hukum, sekolah, orangtua supaya kita bisa menyelematkan generasi masa depan kita dari perangkap judi online," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved