Pilkada Purwakarta
Jelang Pilkada 2024, Poster dan Baliho Calon Kepala Daerah yang Langgar Aturan Bakal Diturunkan
Baliho hingga poster komersial atau iklan hingga sosialisasi tokoh bakal calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan tersebut membuat kumuh
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini mulai dipenuhi baliho, spanduk hingga poster bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Dari banyaknya baliho hingga poster yang terpasang tersebut, diketahui tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.
Pemasangan baliho hingga poster komersial atau iklan hingga sosialisasi tokoh bakal calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan tersebut dinilai membuat kesan kumuh di wilayah Purwakarta.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban.
Baca juga: Citra Pitriyami dan Ino Darsono Resmi Maju di Pilkada Pangandaran, PDI Perjuangan akan All Out
"Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kamj juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan," kata Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa saat dikonfirmasinTribunjabar.id, Rabu (31/7/2024).
Teguh menjelaskan, baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon hingga trotoar.
Untuk tahap pertama, Teguh mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban mulai dari kawasan Ciganea sampai Kecamatan Bungursari, Kecamatan Campaka hingga Cibatu.
"Untuk penertiban pertama kami rencanakan digelar pada Rabu (7/8/2024) mendatang," ujar Teguh.
Oleh karena itu, kata Teguh, kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta.
"Kami mengimbau kepada pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan untuk mencobot sendiri sebelum penertiban dilakukan," ucapnya.(*)
Tidak Ada Gugatan, KPU Akan Tetapkan Om Zein-Abang Ijo Jadi Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta |
![]() |
---|
Menurun Signifikan, Angka Partisipasi pada Pilkada Purwakarta 2024 Tetap Masuk 5 Besar di Jabar |
![]() |
---|
Sekda Purwakarta dan Tim Desk Pilkada Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Melihat TPS 003 Desa Sawah Kulon Purwakarta yang bernuansa Kebudayaan, Lokasi KDM Mencoblos |
![]() |
---|
Bawaslu Purwakarta Minta Kades dan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024, Ancaman Penjara Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.