Pilkada Purwakarta

Jelang Pilkada 2024, Poster dan Baliho Calon Kepala Daerah yang Langgar Aturan Bakal Diturunkan

Baliho hingga poster komersial atau iklan hingga sosialisasi tokoh bakal calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan tersebut membuat kumuh

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Sejumlah poster dan baliho calon kepala daerah yang akan ikut serta di Pilkada 2024 mulai memenuhi sejumlah jalan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini mulai dipenuhi baliho, spanduk hingga poster bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Dari banyaknya baliho hingga poster yang terpasang tersebut, diketahui tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.

Pemasangan baliho hingga poster komersial atau iklan hingga sosialisasi tokoh bakal calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan tersebut dinilai membuat kesan kumuh di wilayah Purwakarta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban.

Baca juga: Citra Pitriyami dan Ino Darsono Resmi Maju di Pilkada Pangandaran, PDI Perjuangan akan All Out

"Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kamj juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan," kata Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa saat dikonfirmasinTribunjabar.id, Rabu (31/7/2024).

Teguh menjelaskan, baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon hingga trotoar.

Untuk tahap pertama, Teguh mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban mulai dari kawasan Ciganea sampai Kecamatan Bungursari, Kecamatan Campaka hingga Cibatu.

"Untuk penertiban pertama kami rencanakan digelar pada Rabu (7/8/2024) mendatang," ujar Teguh.

Oleh karena itu, kata Teguh, kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta.

"Kami mengimbau kepada pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan untuk mencobot sendiri sebelum penertiban dilakukan," ucapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved