Implementasi PP Kesehatan di Lapangan Harus Konsisten

Yang menjadi permasalahan dari regulasi PP Kesehatan ini ialah konsistensi implementasinya di lapangan,

|
Istimewa
Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono. 

BANDUNG, TRIBUN - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menanggapi terkait kebijakan yang diambil pemerintah tepatnya Presiden RI, Joko Widodo yang meneken PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.

 

Menurutnya, regulasi kesehatan ini masuk dalam jenis regulasi protektif bagi masyarakat, yakni regulasi yang bertujuan melindungi kualitas kesehatan masyarakat. Karakteristik regulasi protektif ini, katanya menitikberatkan pada peran aktif regulasi guna mengatur perilaku dan aktivitas masyarakat termasuk dalam peredaran berbagai zat yang dianggap bisa merugikan atau menurunkan kualitas kesehatan.

 

"Pengaturan bahwa tidak boleh menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun adalah salah satu bentuk operasional untuk pengaturan perilaku masyarakat. Batas usia ini mengandaikan tingkat kematangan untuk mengambil keputusan dalam menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik yang juga berkorelasi dengan kesiapan untuk menerima dampak akibat atau konsekuensi yang harus ditanggung akibat dari penggunaan produk dimaksud," katanya saat dihubungi, Selasa (30/7).

 

Saat ini, lanjutnya, justru yang menjadi permasalahan dari regulasi semacam ini ialah konsistensi implementasinya di lapangan, terutama kapabilitas dan kapasitas sistem dan ekosistem kebijakan untuk mengawasi perilaku yang terjadi di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran serta memastikan penerapan kebijakan berjalan konsisten agar tercipta rasa keadilan. 

 

"Sistem dan ekosistem pengawasan implementasi kebijakan inilah yang pada prinsipnya masih perlu dipertanyakan kesiapannya. Artinya, sejauh mana pemerintah sudah mengkaji kesiapan tersebut agar tidak menjadi blunder bagi pemerintah sendiri di masa mendatang," ujar Kristian.

 

Pasalnya, kepatuhan kelompok sasaran terhadap kebijakan salah satunya ditentukan oleh sistem dan ekosistem pengawasan yang efektif.

 

Berikutnya, dia pun menyoroti terkait aturan yang tidak memperbolehkan penjulan produk termbakau dan rokok elektronik  dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, keputusan tersebut dianggap aturan yang baik. 

 

"Sebab dalam Undang-Undang kesehatan sudah ditentukan bahwa kawasan-kawasan tertentu termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seperti kawasan pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, dan beberapa kawasan lainnya. Namun, lagi-lagi di dalam prakteknya hal ini akan terbentur dengan letak warung rokok atau tempat usaha penjualan rokok elektronik yang sudah ada sebelum kebijakan ini ditetapkan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved