Selebgram Sukabumi Ditangkap Polisi, Lakukan Tari Telanjang Saat Live Streaming
Seorang selebgram sekaligus talent aplikasi live streaming Bar Bar ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang selebgram sekaligus talent aplikasi live streaming Bar Bar ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
FSF (28) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menangkap agensi berinisial AB (32) dan admin host berinisial YPP (33).
"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu dildo secara streaming," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (29/07/2024).
Rita juga menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan satu admin bernama YPP di satu kontrakan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Viral, Selebgram Medan Meninggal Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok, Dugaan Malapraktik
"Admin ini bertugas sebagai pencatat talent yang melakukan live dan membayar gaji para talent. Kemudian agensinya bernama AB ditangkap Lebak Bulus, Jaksel," kata Rita.
Rita menuturkan, satu di antara tugas agensi yaitu merekrut talent dan didaftarkan ke aplikasi. Agensi juga menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi untuk dibayarkan kepasa para talent atau host.
Agensi sudah memiliki 70 talent yang aktif di aplikasi hot51 dan sudah berjalan sekitar setahun. AB menampung pembayaran sekitar Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent setiap bulan.
"Sesuai hasil gift (hadiah) yang didapatkan oleh para talent dengan nominal paling kecil Rp 20 ribu. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari 30 persen. Sementara 70 persen untuk host," jelas Rita.
Baca juga: Sosok Driver Ojol yang Viral Ancam Selebgram Awkarin Karena Tak Beri Uang Tips, Kini Dipecat
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat setahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar, Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar.
Lalu Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun, denda Rp 5 miliar dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap Rita. (*)
Cerita Pengedar Ganja di Sukabumi, Merasa Dosa hingga Mau Taubat usai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Kordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Perempuan Sukabumi Korban TPPO di China |
![]() |
---|
Respon Cepat Dedi Mulyadi di Kasus Wanita Sukabumi Korban TPPO di China: Ditunggu di Bandung |
![]() |
---|
KRONOLOGI Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO Dijual Ke Cina, Bermula Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Ratusan Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan, Mereka Menarget Remaja sebagai Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.