NASIB PSHT di Jember Setelah Anggotanya Lakukan Hal Memalukan Keroyok Polisi, Sering Bikin Onar

Aksi pengeroyokan yang dilakukan pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember kepada polisi, berbuntut panjang.

Editor: Giri
Ist/tribun jambi
Ilustrasi pengeroyokan. Aksi pengeroyokan yang dilakukan pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember kepada polisi, berbuntut panjang. Kini, polisi melarang PSHT Jember menggelar kegiatan. 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi pengeroyokan yang dilakukan pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember kepada polisi, berbuntut panjang.

Kini, polisi melarang PSHT Jember menggelar kegiatan.

Atas larangan itu diterima pengurus PSHT

Pengurus mengintruksikan semua anggotanya untuk tidak menggelar kegiatan silat sementara waktu.

"Saya ketua cabang menginstruksikan kepada semua ketua ranting dan warga SH Terate yang ada di Jember sambil menunggu proses hukum semua kegiatan organisasi ditiadakan," ujar Ketua PSHT Cabang Jember, Jono Wasinuddin.

Jono juga meminta maaf terhadap semua pihak atas kejadian pengeroyokan yang dilakukan anggotanya

Dia berharap peristiwa pendekar PSHT memukuli polisi di Jember menjadi pelajaran bagi semua anggota organisasi perguruan silat.

Baca juga: Viral Video Duel Maut Anggota PSHT vs Kera Sakti di Taiwan, 1 TKI asal Trenggalek Tewas, 1 Kritis

"Ini pembelajaran kita semua dan ini bentuk sinergi kita pada pemerintah. Ajaran SH Terate memang ajaran berbudi luhur bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan," katanya.

Oleh karena itu, Jono juga meminta kepada seluruh warga PSHT di Jember memahami betul perintah ini, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Sekali lagi apa yang saya sampaikan tolong dipahami dan disampaikan kepada warga SH Terate yang ada di Jember terima kasih," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan 13 Anggota PSHT sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap polisi aktif bernama Aipda Parmanto Indrajaya saat mengawal lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menegaskan, penangguhan sementara terhadap kegiatan PSHT adalah bentuk sanksi terhadap organisasi bela diri yang tidak bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Ini adalah sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Mengingat selama 2024 ini, kata Bayu, Polres Jember mencatat ada tujuh kasus kekisruhan yang melibatkan perguruan pencak silat dari beberapa organisasi bela diri.

Baca juga: Belasan Pesilat dari PSHT Digaruk Polisi di Blitar Jawa Timur, Ini Penyebabnya

"Ada PSHT, ada Pagar Nusa, dan ada Kera Sakti. Tetapi yang paling dominan adalah PSHT," ucap Bayu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved