Senin, 18 Mei 2026

Dipicu Masalah Batas Tanah, Kepala Dusun di Jember Jawa Timur Bacok Warganya Sendiri

Aksi pembacokan dilakukan Subur (47), Kepala Dusun Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Tayang:
Editor: Giri
Kompas.com/Dokumentasi Polsek Semboro
OLAH TKP - Polisi saat melakukan olah TKP kasus pembacokan warga Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025). Kasus ini dipicu masalah batas tanah. 

TRIBUNJABAR.ID, JEMBER - Aksi pembacokan dilakukan Subur (47), Kepala Dusun Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Akibatnya, dia ditangkap polisi.

Subur membacok warganya sendiri, Yuli Agustin (39), Sabtu (31/5/2025).

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian pundak dan kepala, sehingga dilarikan ke RSD dr. Soebandi.

Peristiwa itu diduga dipicu oleh perselisihan terkait batas tanah antara pelaku dan korban.

Kapolsek Semboro, Iptu Andreas, menjelaskan, kasus ini bermula dari konflik warisan yang belum terselesaikan di antara keduanya.

“Waktu itu pihak pelaku sedang mengangkut tanah untuk meratakan tanah itu, kemudian korban ini protes tidak jelas sehingga membuat pelaku emosi,” kata Andreas, Sabtu.

Baca juga: Dua Kakak Beradik di Cicalengka Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya

Merasa terpancing emosi, Subur kemudian mengambil arit yang semula digunakan untuk bekerja dan membacok korban hingga terluka.

“Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah,” jelas dia.

Sebelumnya, menurut Andreas, mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut, namun berakhir tanpa hasil.

Kedua belah pihak bahkan pernah terlibat cekcok yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan.

“Pelaku juga sudah pernah dipenjara selama 9 bulan karena kasus tersebut,” ucap Andreas.

Namun, konflik yang tak kunjung selesai itu memanas lagi dan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

Baca juga: 3 Pelajar Terlibat Aksi Tawuran Brutal di Cirebon Ditangkap Polisi, Salah Satunya Bacok Leher Korban

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa barang bukti juga disita, termasuk kerudung milik korban dan timba yang terdapat bercak darah.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Dusun di Jember Bacok Warganya karena Sengketa Batas Tanah"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved