Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ke Mana Aep? Hilang dari Kasus Vina Cirebon, Keberadaannya Terungkap, Dikawal 3 Pria Gondrong

Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membongkar keberadaan Aep, heran saksi Kasus Vina Cirebon itu dikawal 3 pria gondrong

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi kunci yang melihat kejadian sebelum pembunuhan Vina dan Eki diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID - Ternyata keberadaan Aep, saksi yang hilang dari pusaran Kasus Vina Cirebon mengundang pertanyaan dari publik.

Menanggapi pertanyaan publik tersebut Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membongkar keberadaan Aep.

Otto Hasibuan yang kini membela para terpidana kasus Vina, keheranan mendengar kabar keberadaan Aep dikawal tiga orang.

Seperti diketahui, Aep sempat disebut-sebut saksi kasus Vina, kini menghilang setelah kesaksiannya ramai-ramai dituding palsu, terutama oleh temannya sendiri, Dede.

Baca juga: Dua Teman Vina Ungkap Detik-detik Vina Tewas, Sempat Kirim SMS, Iptu Rudiana Makin Ketar-ketir? 

Menurut Otto, tiga orang yang mengawal Aep bisa dianggap menghalangi penegakkan hukum kasus Vina yang tengah berproses.

Kabar soal Aep dikawal itu disampaikan Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra yang aktif mengadvokasi para terpidana kasus Vina.

Informasi itu didapatkan Dedi kala menyambangi kediaman ayah Aep, di bilangan Desa Palinggihan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Dedi pun menceritakan kabar soal Aep itu kepada Otto saat mengunjungi Peradi Tower, Jakarta.

"Aep saya sudah bertemu dengan bapaknya. Karena kan bapaknya warga Purwakarta," kata Dedi kepada Otto seperti pada video yang diunggah di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (23/7/2024).

Dedi pun menceritakan informasi keberadaan Aep kepada Otto.

Eks Bupati Purwakarta itu menjelaskan ciri tiga orang yang mengawal Aep, berambut gondrong.

"Rambutnya gondrong tiga orang, selalu mendampingi, " kata Dedi.

Dengan mata serius memperhatikan pernyataan Dedi, Otto heran.

"Oya?" kata Otto.

Dedi merasa Aep masih percaya diri bahwa dirinya masih terus bisa sembunyi dari berbagai tuntutan untuk bersaksi soal peristiwa penyerangan Vina dan Eky 2016 silam yang kini diragukan.

"Iya, mungkin sampai kemarin dia masih percaya diri lah, tapi gak tahu kalau besok lusa," kata Dedi.

Dedi pun menceritakan kepada Otto, dia sudah meminta ayah Aep agar mau membujuk anaknya.

"Karena kita kan bukan ingin menjarain orang, tapi bebasin orang," kata Dedi.

Otto pun masih terpaku dengan informasi tiga orang pengawal Aep.

"Oh gitu ya, tapi yang mengawal itu siapa?"

"Tukang ojek atau yang lain," kata Otto.

Otto pun menegaskan, jika tiga orang pengawal Aep itu menghalangi upaya penegakkan hukum maka itu melanggar hukum.

"Karena kalau ada orang menghalang-halangi untuk menegakkan hukum itu juga boleh salah kan. Mudah-mudahan yang mengawal itu teman baiknya," kata Otto.

Dedi pun menimpali.

"Karena saya dikasih tahu ada warga. 'Pak waktu itu Aep ada di sini ditemani tiga orang, rambutnya gondrong, katanya," kata Dedi.

Otto tetap keheranan dengan informasi yang baru didengarnya itu.

"Waduh, luar biasa ya," kata Otto.

Baca juga: Dede Ngaku Disuruh Aep Jadi Saksi Padahal Tidak ada di TKP, Kini Ungkap Dugaan Skenario Iptu Rudiana

Aep Dilaporkan

Aep sendiri bersama Dede, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu pada kasus Vina Cirebon.

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," kata Jutek di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Otto Hasibuan Soroti 3 Pengawal Aep, Bisa Dianggap Halangi Penegakkan Hukum Kasus Vina

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved