Kandungan Natrium Dehidroasetat Tak Sesuai Komposisi, BPOM Perintahkan Roti Okko Tarik Produk
Dari hasil inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), memerintahkan PT ARF Bandung, produsen roti Okko, untuk segera menarik produknya dari peredaran dan memusnahkannya.
Berdasarkan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis BPOM dalam keterangannya, Rabu (25/7/2024).
Baca juga: Polisi Berhasil Gagal Edarkan 8 Kg Ganja di Bandung Raya, Pengedar Terancam Pidana Seumur Hidup
BPOM pun memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
"BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," katanya.
Selain roti Okko, BPOM juga melakukan inspeksi ke PT Indonesia Bakery Family, Bandung, produsen roti Aoka.
Inspeksi terhadap dua produsen roti itu dilakukan berdasarkan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut
"Hasil pengujian menunjukkan produk Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat," katanya.
BPOM pun terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar, hingga pengawasan setelah produk beredar untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (*)
Fasilitator BPOM dan Penyelia Halal Kompeten KUA Gantar Dampingi Sertifikasi UMKM |
![]() |
---|
Niat Jual Nastar Demi Bertahan Hidup, Tita Malah Digugat Rp 120 Juta Eks Kantor, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Lembut dengan Sensasi Butter, Roti Bluder Cirebon Siap Jadi Ikon Kuliner Kota Udang |
![]() |
---|
Produk Radiofarmaka untuk Deteksi Dini dan Pengobatan Kanker dari Bio Farma, Raih NIE dari BPOM |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar di Kota Bogor Keracunan Makanan MBG, BPOM Sudah Dapatkan Hasil Evaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.