Asdamindo Sebut Puluhan Ribu UMKM Depot Air Minum Terancam Gulung Tikar, Terkait Aturan Pelabelan

Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA bagi galon polikarbonat (PC) mendapat reaksi dari Asosiasi Depot Air Minum...

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Illustrasi depot air minum isi ulang. 

TRIBUNJABAR.ID - Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA bagi galon polikarbonat (PC) mendapat reaksi dari Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo).

Meski tidak ditujukan kepada industri depot air minum isi ulang, kebijakan itu bisa mengancam kelangsungan hidup UMKM depot air minum.

"Hampir semua pelaku DAM (Depot Air Minum) adalah pelaku UMKM.

Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi di Jakarta.

Baca juga: Ketahui Manfaat Air Minum Alkali untuk Kesehatan Tubuh

Menurutnya, seperti dikutip dari warta kota, Kamis (25/7/2024), depot isi ulang juga menggunakan galon PC dalam aktivitas bisnis mereka dan aturan pelabelan BPA itu menjadi kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.

Aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari depot yang dikemas menggunakan galon polikarbonat.

Dia mengatakan, BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC.

Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.

Erik berharap BPOM dapat bersikap adil dengan menegaskan semua galon apapun adalah aman selama sudah diizinkan beredar.

"Aturan itu bersifat diskriminatif, mestinya BPOM bersikap adil. Kami menghimbau kepada masyarakat dan konsumen untuk tidak terpengaruh meskipun ada peraturan pelabelan BPA ini.

Baca juga: Peduli Kesehatan, Eman Suherman Ajak Masyarakat Rajin Olahraga

Karena semua bahan galon mengandung zat kimia, yang aman selama diizinkan oleh BPOM," ujar Erik dalam keterangannya.

BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), yaitu 48a dan 61a.

Kedua pasal meminta agar penyimpanan AMDK harus dilakukan di tempat bersih dan sejuk serta terhindar dari matahari langsung.

AMDK yang menggunakan kemasan PC harus mencantumkan label "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan." (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved