Berita Viral

Viral, Seorang Mahasiswi Nekat Gadaikan 11 Laptop Temannya, Demi Mantan Pacar Hura-hura & Judi Slot

Seorang mahasiswi nekat menggadaikan 11 unit laptop milik temannya, viral di media sosial.

Instagram @undercover.id dan web Polresta Gorontalo Kota
Seorang mahasiswi nekat menggadaikan 11 unit laptop milik temannya, viral di media sosial. 

Lebih lanjut, Ade mengatakan terungkapkannya kasus ini lantarana da salah satu korban berinisial M mengetahui laptopnya telah digadaikan.

M pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungigi.

Sementara itu, saat diwawancarai oleh KBP Ade Permana, NPP mengaku terpaksa menggadaikan laptop milik temannya.

Hal itu dilakukan NPP karena desakan mantan pacar.

Ia mengatakan uang hasil gadai laptop tersebut semuanya diserahkan kepada mantan pacar untuk hura hura bersama rekan-rekannya, bayar hutang serta judi slot.

KBP Ade mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan dari NPP.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NPP dijerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kami masih dalami keterangan dari NPP,sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara tutup KBP Ade," pungkas Ade.

Kejadian Lainnya - Selebgram cantik diringkus jajaran Polresta Bandung terkait judi online

Selebgram cantik  diringkus jajaran Polresta Bandung terkait judi online. ADM (21), satu- satunya perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus mempromosikan judi online dalam penangkapan tersebut.
Selebgram cantik diringkus jajaran Polresta Bandung terkait judi online. ADM (21), satu- satunya perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus mempromosikan judi online dalam penangkapan tersebut. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

ADM (21), satu- satunya perempuan dari lima  yang ditangkap dalam kasus mempromosikan judi online.

Adapun keempat tersangka lainnya adalah AM alias Umam (40), AN (28) , FA (23), dan SG (19).

Saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/2024), ADM terus menunduk.

Wajahnya nyaris tertutup masker dan rambutnya yang sedikit pirang terurai.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung menemukan adanya salah satu akun Instagram yang mempromosikan judi online, dan ternyata itu milik ADM.

"Pelaku ini mempromosikan atau memperkenalkan, situs judi online di akun Instagram" ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved