Polres Cimahi Ringkus Puluhan Pengedar dan Pengguna Narkoba di Bandung Raya, BB Rp1 M Diamankan

Total ada 28 tersangka dari 25 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diungkap polisi selama Operasi Antik Lodaya 2024 pada 5 - 14 Juli 2024.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Polisi menunjukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Puluhan pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Bandung Raya diringkus oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Cimahi di berbagai tempat dan saat ini mereka sudah mendekam di penjara.

Total ada 28 tersangka dari 25 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diungkap polisi selama Operasi Antik Lodaya 2024 pada 5 hingga 14 Juli 2024.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dari total 25 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut 16 di antaranya merupakan kasus narkoba, 3 kasus obat keras tertentu (OKT) dan 6 kasus narkotika.

"Tersangkanya ada 28 orang, untuk barang buktinya sabu 357,11 gram, ganja 8,3 kilogram, tembakau sintetis 223,22 gram, ekstasi 4 butir, dan OKT 2.281 butir," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (23/7/2024).

Baca juga: SMA Negeri di Majalaya Diduga Lakukan Praktik Numpang Nama, Kecamatan Solokanjeruk Beri Tanggapan

Jika dirupiahkan, kata Tri, adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut kurang lebih sebesar Rp 1 miliar dan tentunya bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa.

"Dari pengungkapan narkotika ini, Alhamdulillah kami bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa masyarakat yang ada di wilayah Kota Cimahi," kata Tri.

Sementara modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yang mengedarkan barang haram itu yakni dengan cara sistem tempel, dan transaksi langsung atau adu bagong.

"Jadi peredaran narkotika ini seperti sel, di mana setiap sel memang saling berhubungan, tetapi tidak saling mengenal," ucapnya.

Baca juga: Ratusan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandung Diberik Edukasi Disleksia

Ia mengatakan, untuk pengguna dikenakan Pasal 127 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pengedar dikenakan Pasal 111 serta 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penguasaan ganja, sabu dan ekstasi.

Kemudian, untuk pengedar OKT mereka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan/ Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (edar OKT).

"Untuk pengedar narkotika terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, sedangkan pengedar OKT terancam hukuman maksimal 12 tahun," kata Tri. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved