Padahal Masih Saudara, Penjual Baju dan Tukang Becak di Indramayu Cekcok, Polisi: Mediasi Gagal

Polisi sebenarnya sudah melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua saudara tersebut. Namun, hasilnya memang belum kunjung menemukan titik temu.

Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan di Mapolres Indramayu, Rabu (23/7/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua tetangga yang masih memiliki hubungan saudara cekcok di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Kejadian ini berbuntut panjang hingga berujung penganiayaan dan pengrusakan oleh keduanya. Kedua belah pihak kini saling melapor ke polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, laporan pertama diterima polisi dari S (56) yang merupakan seorang penjual baju eceran keliling.

Ia melaporkan saudaranya K (57) yang merupakan tukang becak atas kasus dugaan penganiayaan pada Desember 2023 lalu.

Pada Maret 2024, K berbalik melaporkan S atas kasus dugaan perusakan.

Baca juga: Patroli Gabungan Fungsi Polres Indramayu Amankan Tujuh Orang Terduga Kelompok Genk Motor

“Keduanya masih saudara atau sepupu dimana K ini menikah dengan sepupu S dan rumahnya juga bertetangga,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (24/7/2024).

Polisi sebenarnya sudah melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua saudara tersebut. Namun, hasilnya memang belum kunjung menemukan titik temu.

Sehingga proses pelaporan pun berlanjut ke tahap selanjutnya. Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian melakukan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai prosedural.

Dari rekam jejak pelaporan, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan S diproses lebih dahulu. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan.

Sedangkan kasus dugaan perusakan yang dilaporkan K juga sedang diproses namun prosesnya baru masuk tahap penyelidikan.

“Jadi yang berjalan lebih dahulu kasus yang dilaporkan oleh S karena laporannya lebih awal 4 bulan, laporan dari K pun sama sedang dalam proses,” ujar dia.

“Kami juga pastikan bahwa penyidik baik dari Polsek Lohbener maupun Unit Jatanras akan bekerja secara profesional, objektif, dan prosedural," lanjut Hillal.

Polisi pun dalam hal ini membantah isu yang diviralkan di media sosial TikTok soal adanya keberpihakan dalam penanganan kasus. Hillal menegaskan, semua laporan diproses sama oleh polisi.

Adapun alasan progresnya berbeda, karena adanya rentang waktu pelaporan yang berbeda yang berjarak kurang lebih sekitar 4 bulan.

“Kedua laporan ini kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar dia.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved