Niat Penuhi Kebutuhan Tapi Jalannya Salah, Seorang IRT di Bandung Masuk Bui Setelah Diciduk Polisi

Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (28), asal Kampung Sukarame, RT 03/16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, harus masuk bui.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
IRT yang edarkan sabu-sabu saat diinterogasi polisi di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (28), asal Kampung Sukarame, RT 03/16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, harus masuk bui.

Dia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

FS ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi di kediamannya pada 13 Juli 2024.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Tersangka FS asal Soreang, Kabupaten Bandung, ini kita amankan saat sedang beristirahat di rumahnya sekitar jam tiga pagi," ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: 2 Tetangga Masih Sepupu di Indramayu Cekcok, Saling Lapor ke Polisi, Perdamaian Masih Diupayakan

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 308,66 gram dan ekstasi empat butir.

Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang disita itu diambil FS dari Jakarta.

"Kemudian FS mengedarkan barang tersebut dengan sistem COD. Dia bergerak sendiri untuk membiayai keluarganya dan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per ons," ucap Tanwin.

Tanwin mengatakan, FS sudah mengedarkan sabu-sabu selama satu bulan. Pertama, pelaku mengambil sabu-sabu sebanyak 50 gram dan sudah diedarkan. Kedua 500 gram. Sedangkan yang ketigakalinya baru ketangkap.

Baca juga: Bukan Mau Diberi Tilang, Pemotor di Cimahi Kaget Disetop Polisi Diminta Nonton Video Ini

"Sebelum jadi pengedar, awalnya FS awalnya pemakai aktif. Untuk barang bukti yang kami sita hanya 280 gram dikarenakan 20 gramnya sudah diedarkan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp 20 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved