2 Tetangga Masih Sepupu di Indramayu Cekcok, Saling Lapor ke Polisi, Perdamaian Masih Diupayakan

Cekcok antardua tetangga yang masih ada hubungan sepupu di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu masih alot.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan di Mapolres Indramayu, Rabu (23/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Cekcok antardua tetangga yang masih ada hubungan sepupu di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu masih alot.

Kedua belah pihak bahkan saling membuat laporan ke polisi.

Dalam hal ini, pihak kepolisian sudah mencoba melakukan mediasi. Namun, belum kunjung menemui titik temu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan terus berupaya untuk mencari solusi dengan mediasi.

Baca juga: Padahal Masih Saudara, Penjual Baju dan Tukang Becak di Indramayu Cekcok, Polisi: Mediasi Gagal

Apalagi, keduanya diketahui masih ada hubungan keluarga.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan kembali kepada kedua belah pihak ini untuk melakukan mediasi,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (24/7/2024).

Hillal menyampaikan, pihaknya tentu berharap adanya perdamaian di antara keduanya dan tidak mesti harus ke persidangan.

Sambil menunggu itu, ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kasus saling lapor ini, dua saudara yakni S (56) yang merupakan penjual baju eceran keliling dan K (57) yang merupakan tukang becak saling mengklaim sebagai korban dalam membuat laporan.

S melaporkan K karena kasus dugaan penganiayaan. Laporan itu dibuat pada Desember 2023 ke Polsek Lohbener dan sudah masuk tahap penyidikan.

Kemudian K juga melaporkan S karena kasus dugaan perusakan. Laporan itu baru dibuat pada Maret 2024 ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu, kasus ini sekarang masih tahap penyelidikan.

“Kami juga pastikan bahwa penyidik baik dari Polsek Lohbener maupun Unit Jatanras akan bekerja secara profesional, objektif, dan prosedural," ujar dia.

Polisi pun dalam hal ini membantah isu yang diviralkan di media sosial TikTok soal adanya keberpihakan dalam penanganan kasus. Hillal menegaskan, semua laporan diproses sama oleh polisi.

Adapun alasan progresnya berbeda, karena adanya rentang waktu pelaporan yang berbeda yang berjarak kurang lebih sekitar 4 bulan.

“Kedua laporan ini kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved