Awal Mula IRT di Soreang Edarkan Sabu Demi Kebutuhan Anak Hingga Berujung Masuk Bui

Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (28), warga Kampung Sukarame, RT 03/16, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung hanya tertunduk malu.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
IRT yang edarkan sabu-sabu saat diinterogasi polisi di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (28), warga Kampung Sukarame, RT 03/16, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung hanya tertunduk malu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Rabu (23/7/2024).

Dengan memakai baju tahanan warna biru dan penutup wajah warna hitam, FS yang merupakan pengedar sabu tersebut kini harus mendekam di balik jeruji setelah dia ditangkap polisi di kediamannya pada 13 Juli 2024.

FS mengatakan, awal mula jadi pengedar sabu tersebut setelah ia berkenalan dengan seseorang di media sosial, kemudian dia disuruh untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Baca juga: Niat Penuhi Kebutuhan Tapi Jalannya Salah, Seorang IRT di Bandung Masuk Bui Setelah Diciduk Polisi

"Awalnya saya disuruh terus nanti dikasih imbalan, saya tergiur, soalnya saya pemakai," ujarnya saat dihadirkan polisi ketika konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (23/7/2024).

Selain karena telah ketergantungan memakai sabu, FS juga mengaku terpaksa jadi pengedar karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama dua orang anaknya yang masih kecil.

"Sekarang anak-anak dititipkan sama neneknya," kata FS.

Sebelumnya, Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang disita dari tersangka tersebut ternyata diambil oleh FS ke wilayah Jakarta.

"Kemudian FS mengedarkan barang tersebut dengan sistem COD. Dia bergerak sendiri untuk membiayai keluarganya dan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per ons," ucap Tanwin.

Tanwin mengatakan, FS sudah mengedarkan sabu itu selama satu bulan, pertama pelaku mengambil sabu sebanyak 50 gram dan sudah diedarkan, kedua 500 gram, sedangkan yang ketiga kalinya baru ketangkap.

"Sebelum jadi pengedar, awalnya FS awalnya pemakai aktif. Untuk barang bukti yang kami sita hanya 280 gram dikarenakan 20 gramnya sudah diedarkan," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved