Berita Viral

Viral, TKW di Malaysia Raup Gaji Rp 18 Juta Sebulan, Libur Sehari, Tantangan Kerja Tak Main-main

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia curhat perjuangannya dapat gaji Rp 18 juta per bulan, viral di media sosial.

YouTube Nila Sari Safitri
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia curhat perjuangannya dapat gaji Rp 18 juta per bulan, viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia curhat perjuangannya dapat gaji Rp 18 juta per bulan, viral di media sosial.

Diketahui, TKW itu bernama Nila Sari Safitri. Nila pun membagikan cerita melalui kanal YouTubenya.

Selama bekerja, Nila hanya mendapatkan libur empat hari, dalam satu bulan.

Namun, kini ia mendapatkan lemburan wajib sebanyak dua hari.

Apabila tidak masuk, Nila akan dianggap cuti atau absen dari pekerjaannya.

Dari Februari 2022 sampai dengan Okober 2022, Kilang tempat Nila bekerja mewajibkannya kerja selama enam hari.

Baca juga: Sosok Sandi Butar Petugas Damkar Depok Viral Kritik Sarana Rusak, Dulu Pernah Bikin Bos Dibui

Karena terus menerus bekerja, gaji nila pun bisa menyentuh angka 5.292 Ringgit.

Jumlah tersebut ternyata baru gaji pokoknya saja, belum termasuk insentif makan yang satu hari dibayar 5 Ringgit.

Dalam waktu satu bulan bekerja, Nila mendapatkan uang makan sebesar 130 Ringgit.

"Kalau aku kira-kira, bersihnya itu sampai 5.400 Ringgit, kalau dirupiah sekitar Rp18 jutaan, menurut rating pengiriman hari ini," kata Nila.

Nila menjelaskan, ia bisa mendapatkan upah besar karena pengalamannya yang sudah lama bekerja menjadi TKi di Malaysia.

Ia mengatakan gaji basic TKI senior dan yang baru datang tentu ada perbedaa yang signifikan.

"Jadi yang pertama itu soal basic, basic orang itu beda-beda, yang baru dateng sama yang udah lama basic-nya beda tentu dong," kata Nila, melansir dari PosBelitung.

Gaji basic Nila sendiri yakni sebesari 1.900 atau jika dirupiahkan setara dengan Rp6 jutaan

Lebih lanjut, Nila pun menguak penyebab ia bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 18 juta yaitu karena jam kerjanya yang bertambah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved