Sosok Asep, Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Calon Mantu, Uang Pinjol Dicairkan Pelaku

Nasib naas menimpa seorang pria di Bekasi bernama Asep Saepudin (42) yang menjadi korban pembunuhan oleh istri, anak, dan calon menantunya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Humas Polres Metro Bekasi
Kasus pembunuhan oleh anak, istri, dan calon menantu di Bekasi menjadi sorotan. Korban bernama Asep Saepudin. (Humas Polres Metro Bekasi) 

Silvia memiliki niat untuk melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan bersama Hagistko, yang kemudian ikut membunuh Asep.

Twedi menyebut, Asep sendiri tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya tersebut memiliki utang.

"Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban," tutur Twedi.

Uang Pinjol Dicairkan

Tidak hanya membunuh sang ayah, Silvia juga tega mengambil ponsel milik Asep Saepudin.

Ia menggunakan ponsel untuk bertransaksi di pinjaman online dan dikirim ke rekening pribadi serta rekening kekasihnya.

"Mengambil handphone korban untuk digunakan transaksi pinjaman online sebesar Rp13 juta," ujar Twedi.

Baca juga: Viral Lomba Nangis Ibu-ibu di Tegal, Pemenangnya yang Paling Natural, Sang Juara Punya Triknya

"Setelah itu, melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN, kemudian ke rekening HP," tambahnya.

Dua Kali Percobaan Pembunuhan

Sebelum Asep Saepudin tewas, istri, anak, dan calon menantunya juga telah berkali-kali melakukan percobaan pembunuhan.

Pertama, para pelaku mencampurkan minuman susu soda dengan cairan pembersih.

Tetapi, cara itu tidak sampai menewaskan Asep. Para pelaku lalu melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya. Asep pun masih bisa bertahan.

Pada 25 Juni 2024, pelaku masih mencoba mengeksekusi korban, tetapi gagal untuk yang ketiga kali.

Dua hari setelahnya, para pelaku nekat mencekik dan memukul korban menggunakan helm hingga akhirnya tewas.

"Pada 27 Juni 2024 pukul 03.30 WIB, yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," Pungkas Twedi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved