Satnarkoba Polres Subang Bongkar 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Juli 2024
Tim Satnarkoba Polres Subang yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo berhasil mengungkap 6 kasus dalam 3 Minggu di bulan Juli 2024.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin.
Tim Satnarkoba Polres Subang yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo berhasil mengungkap 6 kasus dalam 3 Minggu di bulan Juli 2024.
Dalam press release terkait pengungkapan kasus narkotika di halaman Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan dalam kurun waktu 3 Minggu Juli 2024 ini, Satnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa HMI Datangi Kantor Pemkot, Soroti Netralitas ASN di Kota Sukabumi
"Dari 6 kasus yang diungkap diantaranya, 4 kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 32,37 gram dan 2 kasus peredaran sediaan farmasi dengan total barang bukti 1.090 butir," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Selasa(23/7/2024)
Adapun TKP pengungkapan 6 kasus peredaran Narkoba dan sediaan farmasi tersebut diantaranya di Kecamatan Subang, Kalijati, Pusakanagara, dan Cipeundeuy, serta Pabuaran
"Modus para pelaku mengedarkan sabu dan obat sediaan farmasi dengan cara Cash On Delivery (COD), peta tempel dan transaksi face to face atau bertemu langsung antara pengedar dengan pembeli," ujar Ariek.
Menurut Ariek, dari 6 kasus yang berhasil diungkap, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 6 orang tersangka yakni untuk kasus Sabu 4 orang tersangka diantaranya berinisial MFR, OD, AP, DA. Sementara untuk tersangka pengendara obat sediaan farmasi diantaranya berinisial ISB dan DI.
Baca juga: Sosok Deni Wirananggapathi, Dokter yang Maju di Pilkada Kuningan, Dikenal Sebagai Cucu Mantan Bupati
"Para tersangka pengedar narkotika terancam dijerat Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,"
" 4 Pelaku kasus Sabu terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maximal 13 Miliar. Sementara 2 pelaku kasus sediaan farmasi terancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar," katanya.
Ariek Indra Sentanu juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi di lingkungannya, agar segera melaporkan pihak kepolisian .
"Segera lapor ke kami jika menemukan adanya transaksi narkoba, agar kami pihak kepolisian bisa menindak dengan cepat. Kami Polres Subang komitmen tak ada ampun dan akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan di wilayah Subang," katanya. (*)
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Lakukan Pembunuhan Berencana di Subang, Arab Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Komitmen Kampus Bebas Narkoba, 364 Mahasiswa Baru Politeknik STIA LAN Bandung Jalani Tes Narkoba |
![]() |
---|
Nyawa Pemuda Asal Riau Dihabisi di Subang: Motifnya Sakit Hati dan Cemburu, Pelaku Kabur ke Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.