Polisi Cegah Puluhan Motor Baru Hasil Leasing yang Akan Dijual ke Afrika, Gudangnya di Jatinangor

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan, puluhan motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana fidusia

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Polres Cianjur mengamankan puluhan unit motor yang hasil penggelapan dan akan diselundupkan ke Afrika Selatan. Dua orang pelaku pun diamankan dalam kasus tersebut, Senin (22/7/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polres Cianjur mengamankan puluhan unit motor yang hasil penggelapan dan akan diselundupkan ke Afrika Selatan.

Dua pelaku pun diamankan dalam kasus tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan, puluhan motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana fidusia yang dilakukan dua tersangka sindikat internasional.

"Dua orang ini adalah DF (36) dan ZM (32) warga Cianjur. Sementara semua motor ini diamankan dari gudang yang ada di luar Kabupaten Cianjur," katanya pada wartawan ssat menggelar pres rilis, Senin (22/7/2024).

DF dan ZM lanjut dia, diamankan berawal adanya laporan dari perushaan finance yang mengadukan adanya tidak pidana jaminan fidusia yang dilakukan para tersangkat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengkredit motor- motor baru ke leasing. Namun angsurannya tidak dibayar sehingga mengalami kerugian. Sementara motornya dikumpulan dan akan dikirim ke Afrika Selatan," katanya.

Selain itu Yongki mengatakan, pihaknya juga berhasil 31 unit motor terdiri dari 18 unit motor jenis Mio Gear, 13 unit motor jenis Aerox, dan satu jenis Mio M3 serta tiga unit moil pickup yag diduga sebagai alat angkut.

"Tiga unit mobil pickup yang kami amankan ini digunakan para pelaku untuk memindahkan motor dari gudang di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ke Tangerang, sebelum dikirim ke Afrika Selatan," ucapnya.

Ia menyebutkan seluruh motor yang berhasil diamankan tersebut seluruhnya dalam kondisi baru, dan tertutup plastik dan masih nol kilometer.

Selain itu ia mengatakan penyidik telah menyita rekening milik pelaku.

"Sindikat penggelapan internasional tersebut bergerak secara terorganisir. Sehingga, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak atau instansi yang terlibat," katanya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 55 KUHPidana, atau Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan, serta Pasal 378 KUHPidana, juga Pasal 372 KUHPindana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp50 juta," ucapnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved