Paman Jahat di Gresik Tega Buat Konten Syur Ponakan Sendiri, Ngaku demi Kepuasan Pribadi
Pria berinisial BAH tersebut memproduksi konten pornografi dari keponakannya sendiri yang berinisial D (15) demi kepuasan pribadi.
TRIBUNJABAR.ID - Paman jahat di Gresik, Jawa Timur, tega memproduksi konten pornografi dari keponakannya sendiri.
Pria berinisial BAH tersebut memproduksi konten pornografi dari keponakannya sendiri yang berinisial D (15) demi kepuasan pribadi.
Kini, BAH terancam mendekam di balik jeruji besi.
BAH terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Tak hanya itu, ia pun harus membayar denda paling banyak enam miliar.
Baca juga: Tampang Brigpol Akmal, Polisi yang Lecehkan Anak Yatim Piatu Korban Pelecehan Pengurus Panti Asuhan
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, terdapat kurang lebih 100 foto yang telah diproduksi oleh BAH.
“Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” ujar Erdi.
Ia menambahkan, pelaku telah membuat konten porno sejak September 2022 hingga Juni 2023.
Konten tersebut kemudian diunggah di email darksidexxx@gmail.com dan disimpan di handphone serta laptop miliknya.
BAH mengaku kepada aparat kepolisian, ia telah membuat konten pornografi dan menyadari korban merupakan keponakannya sendiri.
“Mirisnya, yang menjadi obyek korban dengan inisial D merupakan keponakan tersangka,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024), dikutip Kompas.com.
Pelaku ditangkap pada Senin (10/7/2024), oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Baca juga: Korban Pelecehan Nekat Kejar Pelaku, Berhasil Merekam dan Sempat Lihat Wajahnya
11 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Bandung Masih Pelajar, Polisi: Berasal dari 5 Sekolah di Baleendah |
![]() |
---|
5 Bersaudara di Gresik Ditelantarkan Ibu setelah Ayah Tewas, Uang Santunan Habis Dipakai Ibu |
![]() |
---|
Kisah Pilu 5 Bersaudara Ditelantarkan Orang Tua di Gresik, Jual Perabot Rumah Demi Bisa Makan |
![]() |
---|
Sosok Sah Rama Pelaku yang Bunuh Driver Ojol Wanita di Gresik, Pelaku Kesal Tagih Uang ke Korban |
![]() |
---|
Aki-aki Pelaku Pelecehan di Bandung Barat Ternyata Guru Ngaji, Lecehkan 4 Muridnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.