Berita Viral

Beredar Video Pedagang di Mal Mangga Dua di Jakut Panik Mau Dirazia Bea Cukai, Terungkap Faktanya

Beredar video kejadian para pedagang di Mal Mangga Dua, Jakarta Utara panik gara-gara kabar akan dirazia petugas Bea Cukai. Terungkap faktanya

Editor: Hilda Rubiah
Tangkap layar akun Instagram @beacukairi
Beredar video kejadian para pedagang di Mal Mangga Dua, Jakarta Utara panik gara-gara kabar akan dirazia petugas Bea Cukai. Terungkap Faktanya 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar video kejadian para pedagang di Mal Mangga Dua, Jakarta Utara panik gara-gara kabar akan dirazia petugas Bea Cukai.

Belakangan terungkap fakta kabar tersebut langsung ditanggapi oleh Bea Cukai.

Sebelumnya video pedagang di Mal Mangga Dua yang panik itu viral di media sosial.

Bahkan aksi para pedagang tersebut sempat mengundang keheranan sejumlah orang, termasuk pengacara Hotman Paris.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 12 Truk Rokok Ilegal dan Miras di Sumedang, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Narasi yang menyertai video tersebut menyatakan, para pedagang maupun pengelola toko panik karena petugas Bea Cukai akan melakukan razia door to door.

Sebagai informasi, kawasan Mangga Dua merupakan pusat barang-barang elektronik, handphone, laptop, dan sejenisnya.

Mayoritas barang tersebut didatangkan dari luar negeri.

Video bernarasi razia barang impor di pusat perbelanjaan atau mal daerah Jakarta viral di media sosial.

Dalam pernyataan Bea Cukai di akun resmi Instagramnya, disampaikan video razia barang impor itu tidak benar.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pihaknya tidak melakukan razia di mal itu.

"Menanggapi video yang beredar dengan narasi bahwa Bea Cukai melakukan razia pada pusat perbelanjaan, kami ingin menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar."

"Dapat kami pastikan, Bea Cukai tidak melakukan tindakan seperti yang digambarkan dalam video tersebut," tulis @beacukairi, Jumat (19/7/2024).

Meski demikian, Bea Cukai mengapresiasi pihak yang melakukan konfirmasi informasi tersebut.

"Kami mengapresiasi para pihak yang telah melakukan konfirmasi atas informasi tersebut kepada Bea Cukai," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), turut menanggapi soal ramai informasi razia barang impor ilegal di sebuah pusat perbelanjaan daerah Jakarta.

Zulhas mengaku, ia tak mengetahui kabar tersebut.

Padahal, kata Zulhas, Keputusan Menteri Perdagangan terkait Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor baru saja dibentuk pada Jumat, kemarin.

"Saya lihat ikutin di medsos ada yang berkembang pengawasan dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan itu sudah beberapa hari, (padahal) kan Satgas baru hari ini. Tentu juklak, juknis mungkin paling cepat Selasa bekerja," ucap Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.

Zulhas mengatakan, jika tindakan razia itu sesuai ketentuan, maka hal tersebut harusnya tak jadi masalah.

"Satgasnya baru kok, belum (efektif bekerja). Tetapi bagaimana kalau ada? Ya tergantung tugas kementerian masing-masing. Kalau sesuai aturan silakan saja," terangnya.

Sebagaimana diketahui, video yang memperlihatkan kepanikan para pedagang ITC Mangga Dua saat ada razia barang impor viral di media sosial.

Baca juga: Viral, Kelakuan Pengendara Mobil Berseragam PNS Isi Bensin Rp 10 Ribu Sambil Tertawa, Tuai Kecaman

Dalam video yang beredar, para pedagang panik hingga berusaha menutup tokoknya.

Namun, belum diketahui siapa yang melakukan razia barang impor tersebut.

Satu di antara pengungggah video kepanikan pedagang di mal Jakarta itu, yakni akun TikTok xxadoraa28.

Dinarasikan dalam video, ada razia barang impor iTC Manga Dua 15-16 Juli, bikin panik, rusuh.

Hingga berita ini ditulis, Sabtu (20/7/2024), video tersebut telah dilihat lebih dari 340 ribu kali.

Bahkan, video razia barang ilegal itu mendapat sorotan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Melalui unggahan di akun instagram pribadinya pada Kamis (18/7/2024), Hotman Paris menilai dari kaca mata hukum terkait razia barang impor.

Hotman mengaku, bingung atas dasar hukum apa razia tersebut, lantaran barang-barang itu sudah dimiliki pemilik toko.

"Barang itu kan sudah menjadi milik perorangan di toko, bukan barang dari orang yang mengimpor, aoakah caranya ilegal atau tidak itu sudah tidak relevan, karena barang itu sudah berada di pihak ketiga, sudah berada di wilayah hukum Indonesia," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman, seharusnya razia itu, berlaku ketika barang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Bukan, setelah masuk ke Indonesia dan telah beralih ke pihak ketiga yaitu pemilik toko atau pedagang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved