Polda Jabar Menahan Muller Bersaudara Terkait Kasus Dago Elos, Berkas Lengkap Segera Disidangkan

Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan dua tersangka kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, kota Bandung. Dua tersangka ini, HHM

Istimewa
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dok. Humas Polda Sulut via kompas.com) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan dua tersangka kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, kota Bandung. Dua tersangka ini, HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustandi Muller). Keduanya diduga sudah memalsukan surat dan akta tanah di sana.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejati Jabar dan pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap.


"Kami sudah menerima pemberitahuan terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Kami sudah terima P21 dari Kejati Jabar," katanya, Jumat (19/7/2024) di Mapolda Jabar.


Tersangka HHM dan DRM, lanjutnya, sudah diamankan sejak Kamis (18/7/2024) atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos. Keduanya berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.


"Rencananya, kami akan serahkan kedua tersangka dan barang bukti Senin (22/7/2024) ke kejaksaan. Dan mengajak masyarakat ikut kawal kasus ini sampai tuntas. Ya, mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved