Selain Temukan 7 Pantarlih Terdaftar di Parpol, Bawaslu Kota Cirebon Juga Dapati Temuan Lainnya
Bawaslu Kota Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mengungkapkan salah satu temuan signifikan adalah adanya 7 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diduga merupakan anggota partai politik.
“Dari pengawasan sejak 24 Juni lalu, kami menemukan 7 Pantarlih yang tercatat sebagai anggota parpol berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujar Nurul Fajri dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Rabu (17/7/2024).
Nurul mengatakan selain temuan tersebut, ada beberapa pelanggaran lainnya.
Baca juga: KPU Cianjur Pastikan Coklit DP4 Telah Selesai 100 Persen, Tinggal Proses Rekapitulasi
Di Kecamatan Lemahwungkuk dan Harjamukti misalnya, kata dia, ditemukan 33 kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit namun rumahnya belum dilekati stiker tanda coklit.
“Sesuai Pasal 50 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022, salah satu syarat menjadi Pantarlih adalah tidak menjadi anggota partai politik. Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024, Pantarlih harus menempelkan stiker coklit pada setiap kepala keluarga (KK),” ucapnya.
Bawaslu juga menemukan jumlah pemilih yang melebihi ketentuan di beberapa TPS.
Di RW 08 Kelurahan Harjamukti, jumlah pemilih di satu TPS yang sebelumnya kurang dari 600 orang, setelah coklit menjadi lebih dari 600 orang.
“Pasal 10 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan bahwa jumlah pemilih maksimal di setiap TPS adalah 600 orang."
"Jadi, jika ditemukan TPS dengan lebih dari 600 pemilih, perlu dilakukan penambahan TPS baru,” jelas dia.
Baca juga: Ada Pemilih Tertua Berusia 106 Tahun untuk Pilkada 2024 di Bandung Barat, Berikut Identitasnya
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, bahwa terdapat lebih dari 600 pemilih di Kecamatan Lemahwungkuk yang tercatat pada TPS yang tidak sesuai titik koordinatnya.
Selain itu, ditemukan pula data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
“Dari temuan tersebut, kami sudah menindaklanjutinya dengan melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon."
"Beberapa temuan juga sudah diselesaikan langsung oleh jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan,” kata Devi.
Devi menekankan pentingnya KPU Kota Cirebon untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sesuai aturan yang ada, agar data yang dihasilkan memiliki tingkat validasi dan akurasi yang tinggi.
“Kami berharap, data pemilih yang valid dan akurat akan mencegah persoalan di kemudian hari,” ujarnya. (*)
Anggota DPR Kaget Tahu Ada Grup WA Koruptor 'Orang-orang Senang', Operasi Masif dan Terstruktur |
![]() |
---|
Pilkada Kota Cirebon 2024 Berjalan Mulus Tanpa Sengketa, Bawaslu Singgung Peran Media |
![]() |
---|
KPU Kota Sukabumi Akan Tracking 3.833 Orang yang Saat Coklit Tak Ditemukan, Gandeng Disdukcapil |
![]() |
---|
Bawaslu Ciamis Temukan Sejumlah Pelanggaran saat Proses Coklit Pilkada 2024, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Temuan Bawaslu Indramayu Saat Coklit, Pemilih Meninggal Masih Tercatat Hingga Suami Istri Beda TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.