Selain Temukan 7 Pantarlih Terdaftar di Parpol, Bawaslu Kota Cirebon Juga Dapati Temuan Lainnya

Bawaslu Kota Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Istimewa/KPU Kota Cimahi
ilustrasi--- Petugas KPU Kota Cimahi lakukan coklit di rumah yang ditempati 18 KK atau 46 jiwa. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mengungkapkan salah satu temuan signifikan adalah adanya 7 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diduga merupakan anggota partai politik.

“Dari pengawasan sejak 24 Juni lalu, kami menemukan 7 Pantarlih yang tercatat sebagai anggota parpol berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujar Nurul Fajri dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Rabu (17/7/2024).

Nurul mengatakan selain temuan tersebut, ada beberapa pelanggaran lainnya.

Baca juga: KPU Cianjur Pastikan Coklit DP4 Telah Selesai 100 Persen, Tinggal Proses Rekapitulasi

Di Kecamatan Lemahwungkuk dan Harjamukti misalnya, kata dia, ditemukan 33 kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit namun rumahnya belum dilekati stiker tanda coklit.

“Sesuai Pasal 50 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022, salah satu syarat menjadi Pantarlih adalah tidak menjadi anggota partai politik. Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024, Pantarlih harus menempelkan stiker coklit pada setiap kepala keluarga (KK),” ucapnya.

Bawaslu juga menemukan jumlah pemilih yang melebihi ketentuan di beberapa TPS.

Di RW 08 Kelurahan Harjamukti, jumlah pemilih di satu TPS yang sebelumnya kurang dari 600 orang, setelah coklit menjadi lebih dari 600 orang.

“Pasal 10 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan bahwa jumlah pemilih maksimal di setiap TPS adalah 600 orang."

"Jadi, jika ditemukan TPS dengan lebih dari 600 pemilih, perlu dilakukan penambahan TPS baru,” jelas dia.

Baca juga: Ada Pemilih Tertua Berusia 106 Tahun untuk Pilkada 2024 di Bandung Barat, Berikut Identitasnya

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, bahwa terdapat lebih dari 600 pemilih di Kecamatan Lemahwungkuk yang tercatat pada TPS yang tidak sesuai titik koordinatnya.

Selain itu, ditemukan pula data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai pemilih.

“Dari temuan tersebut, kami sudah menindaklanjutinya dengan melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon."

"Beberapa temuan juga sudah diselesaikan langsung oleh jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan,” kata Devi.

Devi menekankan pentingnya KPU Kota Cirebon untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sesuai aturan yang ada, agar data yang dihasilkan memiliki tingkat validasi dan akurasi yang tinggi.

“Kami berharap, data pemilih yang valid dan akurat akan mencegah persoalan di kemudian hari,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved