Puluhan Kios di Trotoar Jalan Raya Bandung-Garut Sumedang Ditertibkan, Tak Indah dan Langgar Perda
Berdirinya kios-kios tersebut selain kurang elok, juga melanggar Perda nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satpol PP Kabupaten Sumedang menertibkan dengan cara membongkar puluhan kios pedagang di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya yang termasuk ke dalam administratif Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (17/7/2024).
Penertiban dilakukan sejak pagi tadi hingga pukul 14.00 WIB. Penertiban ini belum selesai, pada Senin mendatang, Pihak Satpol PP akan kembali dilakukan pembongkaran kios-kios itu.
Yang dibongkar adalah kios-kios yang berdiri di atas trotoar. Berdirinya kios-kios tersebut selain kurang elok, juga melanggar Perda nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Hilman Abdilah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang mengatakan sebelumnya Satpol PP telah melakukan edukasi kepada pemilik kios bersama dengan kepala desa, babinmas, dan babinsa.
Baca juga: 210 Personel Satpol PP Siap Amankan AAF 2024, Personel Ditempatkan di 3 Zona
Satpol PP mengizinkan kios-kios itu dibongkar mandiri. Namun, ada pula pembongkaran yang dilakukan Satpol PP lantara para pelaku usaha tidak mau membongkarnya sendiri.
"Yang ditertibkan ada yang ditertibkan Satpol PP ada juga yang mandiri, antara 19-20 kios. Itu bangunan memanjang hanya dikotak-kotak," kata Hilman Abdilah.
Hilman mengatakan, tidak ada perlawanan yang dilayangkan para pemilik kios kepada petugas Satpol PP, karena edukasi yang teah dilakukan sebelumnya.
"Kalau perlawanan tidak ada, karena sebelumnya edukasi itu," katanya.
Setelah ditelusuri, kebanyakan para pemiik kios adalah bukan warga Kabupaten Sumedang. Menurut Hilman, mereka notabene warga Kabupaten Garut dan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Kejari Sumedang Blokir UGR Tol Cisumdawu, Dekan Ikopin Sebut BTN Tak Bisa Disomasi: Barang Bukti
Marak Pengusaha Nakal di Bandung, Pasang Reklame Diam-Diam Tanpa Izin Pemerintah |
![]() |
---|
Reklame Ilegal di Jalan Riau Bandung yang Bikin Wawali Geram Bakal Dibongkar, Pemilik Dipanggil |
![]() |
---|
DPRD Jabar Dorong Pemindahan Kantor Kecamatan Jatinangor ke Lokasi Lebih Representatif |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG di Sumedang, DPRD Minta Selidiki Dugaan Kelalaian SPPG |
![]() |
---|
UPDATE: Korban Keracunan MBG di Sumedang Berjejer di Selasar Puskesmas, SPPG Ujungjaya Disetop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.