Puluhan Kios di Trotoar Jalan Raya Bandung-Garut Sumedang Ditertibkan, Tak Indah dan Langgar Perda

Berdirinya kios-kios tersebut selain kurang elok, juga melanggar Perda nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Satpol PP Kabupaten Sumedang menertibkan dengan cara membongkar puluhan kios pedagang di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya yang termasuk ke dalam administratif Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satpol PP Kabupaten Sumedang menertibkan dengan cara membongkar puluhan kios pedagang di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya yang termasuk ke dalam administratif Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (17/7/2024).

Penertiban dilakukan sejak pagi tadi hingga pukul 14.00 WIB. Penertiban ini belum selesai, pada Senin mendatang, Pihak Satpol PP akan kembali dilakukan pembongkaran kios-kios itu.

Yang dibongkar adalah kios-kios yang berdiri di atas trotoar. Berdirinya kios-kios tersebut selain kurang elok, juga melanggar Perda nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Hilman Abdilah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang mengatakan sebelumnya Satpol PP telah melakukan edukasi kepada pemilik kios bersama dengan kepala desa, babinmas, dan babinsa.

Baca juga: 210 Personel Satpol PP Siap Amankan AAF 2024, Personel Ditempatkan di 3 Zona

Satpol PP mengizinkan kios-kios itu dibongkar mandiri. Namun, ada pula pembongkaran yang dilakukan Satpol PP lantara para pelaku usaha tidak mau membongkarnya sendiri.

"Yang ditertibkan ada yang ditertibkan Satpol PP ada juga yang mandiri, antara 19-20 kios. Itu bangunan memanjang hanya dikotak-kotak," kata Hilman Abdilah.

Hilman mengatakan, tidak ada perlawanan yang dilayangkan para pemilik kios kepada petugas Satpol PP, karena edukasi yang teah dilakukan sebelumnya.

"Kalau perlawanan tidak ada, karena sebelumnya edukasi itu," katanya.

Setelah ditelusuri, kebanyakan para pemiik kios adalah bukan warga Kabupaten Sumedang. Menurut Hilman, mereka notabene warga Kabupaten Garut dan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Kejari Sumedang Blokir UGR Tol Cisumdawu, Dekan Ikopin Sebut BTN Tak Bisa Disomasi: Barang Bukti

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved