Pegawai PT EKN Gelapkan Barang sampai Rp 1,2 M, Ditangkap Polisi Malah Suruh Polisi Tangkap Penadah

KRS bekerjasama dengan beberapa orang penadah diantaranya yakni SM pengusaha elektronik di Pasar Glodok, Jakarta

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Ilustrasi penggelapan barang. Seorang perempuan di Purwakarta menggelapkan barang perusahaan sampai Rp 1,2 miliar dengan cara membuat laporan fiktif. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang karyawati berinisial KRS (33) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpaksa berurusan dengan hukum usai dirinya terbukti menggelapkan barang elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja.

Wanita yang menduduki jabatan marketing tersebut dilaporkan pihak PT Energi Konstruksi Nasional ( EKN) ke Polsek Cibatu dengan nomor LP: /LP/B/04/IV/2024/SPKT/POLSEK CIBATU/POLRES PURWAKARTA, pada 23 April 2024, silam. 

Pihak Kepolisian Sektor Cibatu yang mendapatkan laporan telah melakukan Penyidikan dan penyelidikan dan menetapkan KRS sebagai tersangka kasus Penggelapan yang diduga telah merugikan perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Dalam memuluskan aksinya, KRS bekerjasama dengan beberapa orang penadah di antaranya yakni SM pengusaha elektronik di Pasar Glodok, Jakarta, BH asal Bekasi, DN asal Bekasi dan SV karyawan swasta asal Semarang, Jawa Tengah.

Modus yang dilakukan KRS untuk mengeruk uang perusahaan dengan membuat laporan fiktif, KRS yang menjual barang elektronik kepada empat terduga penadah dengan harga lebih murah di banding pasaran, KRS melaporkan kepada perusahaan bahwa pembeli membeli secara kredit, padahal pembeli membeli secara tunai dengan harga jauh dari harga pasaran. 

Tiga penadah turut terseret dalam pusaran kasus penggelapan tersebut, SM, BH dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara SV masih berstatus sebagai saksi.

Terkait hal tersebut, Penasehat Hukum KRS, Berdikari Munthe menyampaikan rasa kecewa. Pasalnya dari Empat orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pihak klien serta kami dari sisi penasihat hukum terdakwa, ijin dan dapat menyampaikan Kekecewaan, atas lambatnya dan atau belum adanya pelimpahan berkas Perkara yang dimaksud Ke Pihak Instansi Selanjutnya," ujar Munte dalam keterangan yang diterim Tribunjabar.id, Selasa (16/7/2024).

Meski demikian, Munthe belum sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait status atau berkas perkara dari terduga penadah.

"Klien kami akan kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Rabu mendatang dengan nomor regiter Perkara no : 110/Pid/2024/PN. PWK," ucap Munthe. 

Munthe berharap, sebelum sidang sudah ada perkembangan dari pihak kepolisian dalam penetapan status tersangka bagi penadah lainya agar kasus ini tidak dipandang tebang pilih.

"Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum bagi penadah, kuasa hukum terpidana KRS akan melaporkan kasus tersebut ke Kompolnas, Propam dan Paminal Mabes Polri," tegasnya. 

Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan yang terjadi di PT Energi Konstruksi Nasional (EKN). 

Kapolsek menyebut, kini pihaknya masih bekerja untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penadah barang hasil curiaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial SM, BH, DN dan SV. 

"Saat ini masih diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka KRS yang beberapa waktu lalu kita amankan, pengakuan pihak perusahaan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar rupiah," ucap Feri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved