2 Pejabat BPDAS Cimanuk Citanduy Tersangka Korupsi di Indramayu Ditahan, Negara Rugi Rp 1,3 Miliar

Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti kuat terlibat korupsi kegiatan padat karya penanaman mangrove yang merupakan program dari KLHK RI

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Dua pejabat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk Citanduy saat digelandang menuju mobil tahanan di Kejari Indramayu, Selasa (16/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua pejabat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk Citanduy resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun 2020.

Yakni RD selaku Kepala BPDAS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Cimanuk Citanduy dan BP selaku Plt Kasi Program pada BPDAS Cimanuk Citanduy yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pantauan Tribun, Selasa (16/7/2024), RD dan BP keluar dari Gedung Kejari Indramayu dengan menggunakan rompi tahanan serta tangan diborgol.

Baca juga: Lawan Korupsi, Bupati Nina Agustina Berhasil Tingkatkan Integritas Pemkab Indramayu

Keduanya kemudian langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Indramayu.

Penahanan RD dan BP ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Indramayu.

Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti kuat terlibat korupsi kegiatan padat karya penanaman mangrove yang merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) RI di Kabupaten Indramayu tahun 2020.

“Dapat saya informasikan bahwa hari ini Kejari Indramayu telah memproses atau menindaklanjuti hasil penyelidikan atas 2 orang tersangka yang sudah kami tetapkan,” ujar Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi.

Arief mengatakan, RD dan BP ditetapkan tersangka usai adanya kejanggalan dalam program penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tersebut.

BPDAS Cimanuk Citanduy mendapat anggaran kegiatan rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp 13.050.000.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp 12.746.560.000 atau sebesar 97,67 persen.

Dalam item anggaran terdapat pembelian bibit untuk 9 kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp 5.941.260.000 untuk 3.300.700 bibit mangrove, yakni dengan harga satuan Rp 1.800 per bibit.

“Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000,” ujar dia.

Baca juga: BREAKING NEWS, Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Kejati Jabar, Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Arief menyampaikan, pada pokoknya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga modus tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya berhasil dibongkar.

Ia menjelaskan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000 tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.353/MENLHK/SETJEN/DAS.1/8/2020 tentang Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020.

Tindak pidana korupsi keduanya diperkuat pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI.

“Dimana ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.330.629.000,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved