Polres Majalengka Tangkap Pemuda yang Mengedarkan Obat-obatan Terlarang

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap pemuda yang mengedarkan obat-obatan terlarang atau psikotropika.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Petugas Polres Majalengka saat mengamankan pemuda berinisial YS yang mengedarkan psikotropika di Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu. Foto ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap pemuda yang mengedarkan obat-obatan terlarang atau psikotropika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Budi Suheri, mengatakan, pengedar psikotropika tersebut berinisial YS (22), dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, tersangka diciduk saat mengedarkan psikotropika di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (7/7/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Rumah di Bandung Barat Digeledah Polisi dan Penghuninya Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang

"Tersangka kedapatan sedang mengedarkan obat-obatan terlarang atau psikotropika, sehingga langsung diamankan," kata Budi Suheri saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (12/7/2024).

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya, 18 butir psikotropika jenis alprazolam, ponsel, dan lainnya.

Saat diamankan, seluruh barang bukti obat-obatan terlarang atau psikotropika itu ditemukan di dalam dompet tersangka yang disimpan di saku celananya.

Hingga kini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, dan seluruh barang bukti tersebut untuk mengembangkan kasusnya.

Baca juga: Kios Obat Terlarang di Sumedang Marak, BNN Minta Masyarakat Bikin Bandarnya Tak Nyaman

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya untuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut, dan mengungkap jaringan peredarannya," ujar Budi Suheri.

Budi menyampaikan, akibat perbuatannya tersangka YS yang berasal dari Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, itu, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pasalnya, melanggar Pasal 62 jo Pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polres Majalengka," kata Budi Suheri. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved